Penangkapan Pemilik Toko Surya 21 Apakah Diproses Hukum Atau…???

374

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi berharap kepada seluruh media online dan seluruh lembaga kontrol sosial (Lsm) agar dapat mengawal kasus penangkapan pemilik Toko Surya 21 yang beralamat di jalan Usman Salengke Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Pemilik Toko Surya 21 itu ditangkap oleh anggota Polres Gowa pada hari Selasa Tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 3.00 digelandang keluar dari Tokonya dengan terpasang borgol di tangannya lalu dibawa ke Mako Polres Gowa.

Advertisement

Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa pemilik toko Surya 21 ditangkap karena menjual minyak goreng di atas ketentuan harga eceran tertinggi ( HET) dan pemilik Toko Surya 21 tersebut melayani konsumen untuk dapat membeli minyak goreng kalau konsumen berbelanja dia atas seratus ribu rupiah.

Harga minyak goreng seharusnya di jual Rp.14000 (Empat belas ribu )perliter tetapi dijual Rp.16000 ( enam belas ribu rupiah) perliter itupun harus belanja diatas seratus ribu baru dapat membeli minyak di toko Surya 21 yang beralamat di Jalan Usman Salengke Sungguminasa Kabupaten Gowa tersebut.

Amiruddin menyampaikan kepada awak media bahwa, ditangkapnya pemilik toko Surya 21 oleh anggota polres gowa pada hari selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 3.00 adalah tugas polisi yang harus diapresiasi.

Amiruddin selaku ketua DPP Lsm Gempa Indonesia memerintahkan anggotanya untuk melakukan investigasi ditemukan ternyata Pemilik Toko Surya 21 dapat diduga dilepaskan oleh polisi pada malam itu juga,membuat ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bertanya ada apa sehingga yang ditangkap pakai borgol dibawa ke markas polres gowa dapat bebas pada malam itu juga tanpa diproses ???.

Lanjut Amiruddin menjelaskan lagi ke awak media bahwa ,pemilik toko Surya 21 menjual minyak goreng diatas harga yang di tentukan oleh pemerintah adalah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan melanggar peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 tahun 2020 Tentang perlindungan konsumen.

Menurut nya pemilik toko Surya 21 yang ditangkap oleh anggota polres gowa harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi untuk menegakkan Supremasi hukum dan sekaligus memberikan epek jera terhadap pedagang nakal yang tidak mau ikut aturan pemerintah dan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap agar Pemilik Toko Surya 21 yang diduga dilepaskan oleh anggota polisi polres gowa dapat menangkap kembali kembali pemilik Toko Surya 21 untuk diproses kembali tutupnya.