Parah ,! Aktivitas Pertambangan PT.DMS Diduga Rusak Hutan Mangrove

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM, Konawe Utara –Perusahaan tambang di konawe Utara (Konut) yakni PT. Dwi Multiguna Sejahtera (DMS),didugan melakukan pengerusakan Hutan Mangrove.

Hal tersebut diketahui setelah dibeberkan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (GEMPIH Sultra),melalui wakil ketuanya ‘Iwan Setya.pada senin (07/03/22)

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Ia mengatakan, Pihaknya menegaskan akan laporkan PT.DMS di KLHK atas dugaan pengerusakan Hutan mangrove,”Ucap Iwan.

Gerakan masyarakat peduli hukum (GEMPIH) sulawesi  tenggara (SULTRA) Akan melaporkan PT. Dwimitra multiguna sejahtra di Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) atas dugaan pengerusakan hutan mangrov di Desa tokowuta kec. Lasolo kab. Konawe utara (KONUT),”jelasnya

Lebih jauh,”Iwan setya selaku Wakil ketua gerakan masyarakat peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GEMPIH SULTRA) mengungkapkan “Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya alam Daerah tropika yang mempunyai manfaat ganda dengan pengaruh yang sangat luas ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Besarnya peranan ekosistem mangrove bagi kehidupan dapat diketahui dari banyaknya jenis binatang dan tumbuhan termasuk manusia yang hidupnya tergantung pada ekosistem mangrove,”Tuturnya.

Akan tetapi saat ini kata ia masih banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana pentingnya hutan mangrove dalam

mata rantai kehidupan di alam ini Sebagian orang berpendapat bahwa pemanfaatan hutan mangrove semata-mata hanyalah sebagai hutan untuk menunjang kebutuhan hidupnya,”katanya

Sehingga peranan yang multi-kompleks dalam rangkaian sistem ekologis dari hutan mangrove tidak terpikir sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan lahan permukiman, pertanian,perindustrian dan fasilitas lainnya, maka konversi hutan mangrove makin meningkat.” bebernya menguraikan perihal pentingnya ekosistem hutan Mangrove.

Namun, sangat disayangkan yang terjadi saat ini, berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di kabupaten konawe utara (Konut) khususnya di desa tokowuta kecamatan lasolo, dimana kata ia menjelasakan Hutan mangrove yang ada disana diduga di rusaki dan di jadikan terminal khusus untuk perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel dalam hal ini PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Katanya

Karena itu pihaknya menyayangkan ulah perusahaan tersebut karena diduga telah meramba hutan dan merusak hutan  mangrove  untuk di jadikan terminal khusus,’begitu kata iwan

Oleh karena itu pihaknya bersama rekan rekan di Gempih Sultra,akan mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang karna hal tersebut berakibat pidana,”Tukasnya.

“Ini adalah kejahatan yang nyata di mana kita tau berdasarkan data di lapangan lokasi jetty itu adalah hutan mangrove , dan kami juga menyayangkan kejadian itu ada upaya penghilangan hutan mangrove,kemudian di tambah lagi disana ada upaya perambahan hutan.”Ungkapnya

Iwan yang merupakan masyarakat pribumi, menguraikan bahwa berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan ,  diantaranya mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilaya 130 kali jarak pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang – Undang kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milyar.

Jadi kata ia, disini sudah jelas pelanggaranya dan aturan yang telah dilanggar, karena itu pihaknya akan segera melaporkan ke pihak gakum KLHK agar segera di proses sesuai ketentuan ada,”Tandasnya

Sampai berita ini tayang pihak-piahk terkait belum dikonfirmasi, meski begitu pihak media ini akan berusaha mengkonfirmasi, dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait

(HYK/JSF)

Pos terkait