Napi Lapas Kelas IIB Takalar “Bernyanyanyi” Soal Jual-Beli Fasilitas, Begini Kata Kalapas

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.Takalar,- Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar menyebut adanya praktik jual-beli sel dan izin menggunakan handphone, Nyanyian napi tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Takalar berinisial LR itu bercerita dirinya harus membayar sejumlah uang untuk mengunakan alat komunikasi jenis handphone serta menempati ruang khusus “loteng” di Lapas Takalar

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

LR mengatakan para napi dimintai uang untuk bisa bebas menggunakan handphone Serta menempati loteng (space) istilahnya beli tempat

“Terkait pemberitaan di yang beredar pada media online yang menyebutkan salah seorang keluarga narapidana Lapas Kelas IIB Takalar merasa resah dengan kondisi dan aktifitas dugaan maraknya pungutan liar yang terjadi di Lapas Kelas II B Takalar, (Selasa, 08/03/2022)

Maraknya dugaan penyimpangan di Lapas Kelas IIB Takalar yang di duga di dalami oleh oknum tertentu, para napi dapat menggunakan ponsel secara bebas. dengan membayar setoran Rp 1.0000.000,-atau Rp. 250.000,-/minggunya setiap bulannya kepada salah satu oknum warga binaan yang di sinyalir di gerakkan langsung oleh oknum tertentu, sebagaimana yang telah dibeberkan salah seorang napi yang telah menjalani masa pidananya di lapas kelas II B Takalar.

Sementara itu, Kalapas Kelas llB Takalar, Rasbil yang dikonfirmasi awak media soal narapidana bebas menggunakan handpone di dalam Lapas menampik tudingan tersebut.

“Tidak benar itu dinda, untuk menanggapi hal tersebut, kita terus lakukan sosialisasi permenkum Ham no 6 thn 2013 tentang tata tertib dalam lapas kepada WBP. kami juga rutin menggelar sidak ke blok blok  hunian WBP, jadi itu semua tidak benar”. Ujar Kalapas Takalar melalui chat Whatshapp kepada awak media ini. selasa (8/3/2022).

Pos terkait