Ketua Lsm Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Kepolisi

154

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia resmi melaporkan penggunaan dugaan ijazah Palsu kepala Dusun Kampung Beru Desa Berutallasa,Kepala Dusun Pangngapusan dan Kepala Dusun Sapabalang Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Kepolisi.

Dijelaskan oleh Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa kepala Dusun Kampung Beru terdaftar namanya sebagai peserta didik di KR 02 SD Inpres Kampung Beru bernama Labbakkang bin Balasa dan sekarang bernama TOJENG bin Balasa maka kuat dugaan ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi sebagai Kepala Dusun Kampung Beru palsu,apalagi yang bersangkutan tidak pernah duduk di Bangku sekolah SMP sederajat maka dasar untuk memperoleh Paket C menjadi tanda tanya ???.

Untuk Kepala Dusun Pangngapusan atas nama H.Tayang dan Hamzah kepala dusun Sapabalang tidak pernah memperoleh ijazah SD,SMP dan SMA sederajat maka kuat dugaan ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi sebagai Kepala dusun adalah Palsu

Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa kepala dusun selaku perangkat desa minimal berijazah SMA sederajat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 pasal 2 ayat (1) huruf a berbunyi ” Persyaratan umum menjadi perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat) dan ketiga kepala dusun tersebut diduga kuat tidak bersyarat menjadi kepala dusun berdasarkan permendagri tersebut.

Diduga kepala dusun Kampung Beru yang bernama TOJENG tidak jelas dari mana memperoleh ijazah SMP untuk dasar mendapatkan paket C. Dan kedua kepala dusun di Desa Taring bukan rahasia lagi tidak pernah tamat di sekolah Dasar ( SD)

Kasus dugaan penggunaan ijazah Palsu ini melanggar pasal 263 dan 266 KUHP-pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa karena dugaan penggunaan ijazah Palsu sudah dilaporkan tanggal 22 Februari 2022 maka pihak kepolisian sebagai penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya hukum dan demi nama baik pemerintahan Kabupaten Gowa,dan demi menegakkan sosial demokrasi di era reformasi karena masih banyak tamatan SMA yang bisa digunakan tenaganya agar tidak terjadi kesenjangan sosial.

Lanjut Kr.tinggi,polisi sebagai penegak hukum harus profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan demi memberantas kejahatan penggunaan ijazah Palsu,Bagaimana bisa masyarakat berperilaku yang baik kalau pemeritah kepala dusunnya tidak pernah sekolah tutupnya.