SULSELBERITA.COM,Makassar – Lsm Gempa Indonesia melakukan investigasi profil dan sejarah Yayasan Wakaf UMI ( YW- UMI),Yayasan ini didirikan oleh tokoh masyarakat, alim ulama dan para raja ( Pemerintah) di Sulawesi pada tahun 1953 dan diberi nama “Yayasan Wakaf Pembangunan Universitas Muslim Indonesia ” dengan prioritas utama aktifitas yayasan ini adalah mempersiapkan lahirnya sebuah perguruan tinggi Islam ,tokoh masyarakat,alim ulama dan Raja ( Pemerintah) berniat suci dan tulus tersebut membuahkan hasil dengan ditandatangani Piagam Pendirian Universitas Muslim indonesia, pada tanggal 23 Juni 1954 dan untuk memberi kepastian hukum keberadaan yayasan tersebut ,maka komposisi pengurus yayasan di Notaris kan pada bulan maret 1955 dengan nama ” Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia ” namun beberapa kali melakukan perubahan akta Notaris sejak tahun 1955 sampai sekarang.
Hasil penelusuran dan investigasi Lsm Gempa indonesia walaupun beberapa kali mengalami perubahan nama ,tapi nama Wakaf senantiasa tetap dipertahankan sampai saat ini ,dalam perkembangan dan perjalanan Yayasan tersebut terjadi pasang surut kepengurusan dan aktivitasnya,tetapi karena Wakaf merupakan hak Allah dan Rasul-nya,sehingga semua orang yang berpartisipasi baik secara moril,material, waktu dan pikiran,pada hakekatnya memperhadapkan diri kepada Allah sesuai dengan aturan -aturan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-nya ,dan didalam Wakaf tidak ada milik Pribadi, Golongan atau kelompok,tatapi sekarang ini Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia terkesan milik Golongan dan kelompok dan Yayasan Wakaf Umi ini sudah 8 ( delapan ) kali melakukan penggantian ketua Yayasan,namun yang ke 8 (delapan ) kalinyan ketua Yayasan Wakaf Umi sekarang, diduga sangat sangat memprihatinkan karena ada beberapa pengurus petinggi Yayasan saling gugat di pengadilan dan saling lapor di polisi,dimana lagi petinggi pengurus Yayasan Wakaf Umi telah dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia ke Mabes Polri,KPK dan Kejakgung terkait dugaan kejahatan tindak pidana Korupsi.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media dikantornya pagi tadi bahwa, Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia adalah Perguruan Tinggi islam ternama di Indonesia bagian Timur yang mencetak akademisi terbaik yang bermoral sebagai generasi penerus bangsa yang patut dicontoh,tetapi sangat disayangkan Ketua Pembinaan Yayasan Wakaf Umi (Prof Dr H.Mansyur Ramli.SE,M.SI,) pernah jadikan tersangka oleh penyidik kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Republik Indonesia tahun 2010- 2011 dengan kerugian Negara 116 milyar namun entah apa gerangan Prof.Dr.H.Mansyur Ramli.SE.M.Si di SP3 kan oleh penyidik kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) sementara ada 6 orang rekanan nya divonis dan dihukum oleh pengadilan dan sekarang karena adanya SP3 dikeluarkan oleh penyidik kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh tersangka KPA maka dilaporkan ke Presiden, KPK,Kapolri dan Kejakgung kembali oleh Lsm Gempa Indonesia termasuk mantan Kejati DKI Jakarta yang tanda tangan SP3 .
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa yang dilaporkan termasuk Korupsi dana Koperasi Bung /KPN Bung yang diduga pelakunya adalah Prof.Dr.Syahrir Mallongi. SE.M.Si yang sekarang ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan whatsapp kasi Penkum ( Idil) Kejati Sulawesi Selatan ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, laporan Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi tahun 2014 yang yang dilaporkan oleh Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si, terlapornya ada Prof.Dr.Sufirman Rahman.SH.MH, dimana lagi Dr.Sudirman Rahman.SE.M.Si mengajukan Gugatan perdata kepada Yayasan Wakaf Umi dipengadilan karena diskorsing / dipecat sebagai dosen tanpa prosedur dan diberhentikan gajinya,dan dilaporkan dipolisi oleh pihak Yayasan Wakaf Umi dengan tuduhan melakukan penggelapan,namun menurutnya terlapor ( Dr.Sudirman Rahman.SE.M.Si) saat datang dikantor lsm gempa Indonesia, bahwa dilaporkan kepihak yang berwajib karena hubungannya pemilihan Rektor Universitas Muslim Indonesia yang lalu, termasuk laporan pencemaran nama baik,pelapornya adalah Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH terlapornya adalah Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si. ( mantan Rektor Umi)
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menilai bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik dan laporan tuduhan penggelapan terkesan dipaksakan untuk ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan dan laporan Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi tahun 2014 yang terlapornya Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH terkesan dipaksakan untuk tidak ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan oleh penyidik polda Sulawesi Selatan,dengan kasus ini yang bergulir dipolda seharusnya tidak perlu terjadi sekiranya pihak petinggi Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia menjaga nama baik perguruan Tinggi Islam ini yang sudah tidak bisa lagi dihitung jari berapa alumni jebolan nya yang memegang peranan penting di Indonesia .
Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi,bahwa dengan berbagai kasus yang melilit petinggi pengurus Yayasan Wakaf Umi, yakni Ketua Pembinaan Yayasan Wakaf Umi ( Prof Dr H.Mansyur Ramli .SE.M.Si) tersangka 116 milyar saat menjabat sebagai Kepala Balitbang , ketua pengawas Yayasan Wakaf Umi ( Prof.Dr H.Syarir Mallongi) diduga melakukan korupsi dana Keporasi Bung/ KPN Bung , Direktur 2 program pascasarjana Yayasan Wakaf Umi ( Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH) terlapor pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Rekomendasi Perbaikan nilai tahun 2014 membuat ketua DPP Lsm Gempa Indonesia terpanggil mengawal kasus kasus yang diduga pelakunya petinggi Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia karena seharusnya beliau beliau sebagai akademisi, guru besar dari Perguruan Tinggi Islam yang harus memberikan contoh kepada umat sebagai pencetus akademisi yang bermoral, berkebijakan dan berbudaya,tatapi apa yang terjadi sekarang ini adalah saling melapor satu sama lain dan yang paling tidak patut dicontoh adanya dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia ke Presiden,KPK dan ke Kejagung. Yayasan Wakaf Umi sudah berumur 67 tahun sejak dari tahun 1954 sampai tahun 2021 mencetak akademisi dan tidak pernah ada sejarah petinggi petinggi Yayasan Wakaf Umi saling lapor kepolisi dan tidak pernah terjadi ada petinggi Yayasan Wakaf Universitas Muslim terduga tersandung kasus kejahatan tindak pidana korupsi seperti yang terjadi sekarang,ajakan Amiruddin, marilah kita menjaga nama baik Perguruan Tinggi Islam karena Perguruan Tinggi ini adalah milik Umat , tutupnya
DPP Lsm Gempa Indonesia
Hp.085241416014.