Kasus Ijazah Muhammad Said bin Bakka Ditingkatkan ke Penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Jeneponto

89

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Kasus ijazah Palsu Kepala Desa Pappalluang ( incambent) yang dijadikan syarat administrasi calon kepala Desa Pappalluang periode keduanya yang akan dilakukan pemilihan / pemungutan suara tanggal 15 Nopember 2021 penyidik polres jeneponto pada unit tipikor sudah ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan,artinya sudah ada calon tersangka nya .

Tersangka utama adalah yang menggunakan ijazah tersebut (Rahin Tutu bin Bakka),pemilik Ijazah (Muhammad Said bin Bakka)termasuk panitia P4KD karena turut membantu jalannya tindak pidana kejahatan menggunakan Ijazah yang bukan miliknya dan didukung oleh Pemilik Ijazah dan diluluskan oleh P4KD Desa Pappalluang.

Advertisement

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menjelaskan bahwa pemilik Ijazah Muhammad Said bin Bakka dan P4KD Desa Pappalluang harus juga diikut sertakan jadi tersangka karena mereka tahu bahwa Rahim Tutu bin Bakka tidak memiliki Ijazah mulai Ijasah SD dan seterusnya tetapi Muhammad Said bin Bakka memberikan ijazah miliknya kepada kakaknya pada tahun 2015 untuk menjadi syarat administrasi pencalonan kepala Pappalluang periode pertama begitu juga P4KD tahu bahwa Rahim Tutu bin Bakka tidak bersyarat tetap juga diluluskan.

Sekarang pencalonan kepala Pappalluang periode keduanya P4KD sudah menerima surat Keterangan pembatalan ijazah/ STTB dari kepala sekolah SDI No.234 Bonto Bonto dan Surat keterangan pembatalan Pengganti Ijazah/ STTB dari kepala dinas pendidikan Kabupaten Jeneponto, P4KD tetap saja meloloskan Rahim Tutu bin Bakka sebagai Calon Kepala Desa Pappalluang.

Amiruddin selaku kontol sosial mengatakan kepada awak media bahwa Rahim Tutu bin Bakka sebagai Calon Kepala Desa Pappalluang periode keduanya dapat mengikut sertakan adiknya ( Muhammad Said) berbuat tindak pidana kejahatan) termasuk ketua P4KD dan anggota nya,karena menurut hukum yang mengetahui bahwa Rahim Tutu bin Bakka tidak memiliki Persyaratan untuk jadi calon kepala desa,tetapi karena kewenangan dan Jabatan selaku P4KD sehingga meluluskan Rahim Tutu menjadi kepala desa tahun 2015 periode pertama dan sekarang calon kepala desa Pappalluang periode kedua,maka P4KD dari tahun 2015 dan P4KD tahun 2021 harus dapat di pidanakan termasuk pemilik ijazah ( Muhammad Said) karena dapat atau turut serta melegalkan Penggunaan ijazah yang bukan miliknya tersebut.

Amiruddin juga menjelaskan bahwa Rahim Tutu bin Bakka seharusnya tidak boleh didudukkan sebagai Calon Kepala Desa Pappalluang untuk di pilih pada tanggal 15 Nopember 2021 karena persyaratan untuk menjadi calon kepala yaitu ijazah Sd nya sudah dibatalkan oleh kepala sekolah SDI No.234 Bonto Bonto dan termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,maka seharusnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa seharusnya membatalkan Pemilihan desa di desa Pappalluang tanggal 15 Nopember 2021 mendatang,mengingat Rahim Tutu tidak bersyarat sama sekali sebagai Calon Kepala Desa Pappalluang,tapi apabila ikut juga dipilih maka akan merugikan lagi keuangan Negara.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi,bahwa penyidik pada polres Jeneponto harus melakukan penahanan secepatnya terhadap tersangka demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polres Jeneponto tutupnya.

 

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi mengatakan terkait ijazah sekolah dasar (SD) milik Muhammad Said bin Bakka digunakan Rahim Tutu bin Bakka sebagai persyaratan administrasi calon kepala desa Pappalluang,Kecamatan Bangkala Barat,Kabupaten Jeneponto tahun 2014-2015 ,sekarang di gunakan lagi dengan modus lain ” Karena Ijazah asli SD milik Muhammad Said bin Bakka yang digunakan menjadi syarat administrasi calon kepala desa Pappalluang tahun 2015 disita oleh penyidik polres Jeneponto karena adanya laporan dari ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel ke polres Jeneponto bahwa ijazah SD yang di gunakan oleh Rahim Tutu jadi calon kepala desa bukan miliknya,polisi melakukan penyelidikan sampai di Labfor ditemukan identik palsu” karena ijazah SD itu ada dipenyidik,maka Rahim Tutu kembali membuat cara/ modus membuat surat keterangan kehilangan di Polsek Tamalate seakan akan ijazah SD milik nya hilang,dengan dasar laporan keterangan kehilangan dari polisi itu kepala sekolah Dasar Negeri Inpres No.234 Bonto-Bonto,Kecamatan Bangkala,Kabupaten Jeneponto keluarkan surat keterangan pengganti ijazah .

Dijelaskan Amiruddin ke awak media bahwa setelah kepala sekolah ketahui bahwa ijazah milik Muhammad Said bin Bakka ada dipolres Jeneponto menjadi bukti karena digunakan oleh Rahim Tutu bin Bakka untuk syarat kepala desa tahun 2015,maka kepala sekolah membatalkan surat pengganti ijazah tersebut.

Ketua P4KD Desa Pappalluang masih juga meloloskan Rahim Tutu selaku calon kepala desa Pappalluang yang kemarin dilakukan pencabutan nomor urut para calon kepala desa dan Rahim Tutu mencabut Nomor urut 2 calon kepala desa yang direncanakan dilakukan pemungutan suara tanggal 15 Nopember 2021.

Sekarang P4KD Desa Pappalluang sudah diberikan surat panggilan dari penyidik polres jeneponto untuk dimintai keterangan terkait pengganti ijazah yang dibatalkan oleh kepala sekolah dan masih dianggap legal oleh P4KD Desa Pappalluang.

Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa dengan Ijazah milik Muhammad Said yang digunakan oleh Rahim Tutu akan melibatkan banyak orang seperti P4KD Desa Pappalluang,Kepala sekolah,himbauan kami selaku kontrol sosial bahwa kadis PMD Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto segera menyikapi dan bertindak untuk tidak mengikutkan Rahim Tutu untuk dipilih dan membatalkan pencalonan kepala Desanya karena menggunakan ijazah milik Muhammad Said bin Bakka tuturnya.

DPP Lsm Gempa Indonesia
Hp.085241416914