Tersangka 116 Miliar, Prof Dr.H.Mansyur Ramli di SP3 kan,Ada Apa?

954

SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara adanya SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2016 terkait pekerjaan Proyek Pendataan dan Pemetaan Pendidikan di Kemendikbud dengan anggaran sebesar 116 milyar .

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyidikan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam proyek tersebut dan menetapkan tersangka Prof.Dr.H.Mansyur Ramli berarti pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memiliki minimal dua alat bukti permulaan sehingga Penetapan itu statusnya resmi menjadi Tersangka, sementara pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan para tersangka yang terlibat, dan kini telah menjalani putusan pidana hakim,namun yang menjadi tanda tanya ,kenapa penentu kebijakan pencairan anggaran tersebut di SP3 kan???.

Advertisement

Dijelaskan oleh Amiruddin kepada awak media bahwa dengan kasus dugaan korupsi anggaran 116 milyar tersebut dan di SP3 kan diduga ada jaksa nakal pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,kemungkinan ada jaksa nakal yang bermotif sesuai modus yang dilakukan jaksa atau ikut praktek Jaksa Pinangki,dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini secepatnya ke Presiden, KPK,Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,Kejagung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia demi untuk memberantas korupsi yang merugikan ke uangan Negara tutupnya.