SULSELBERITA.COM. Takalar – Hari ini pemerintah desa Pangnyangkalan Kecamatan Mangarabombang menggelar kegiatan musyawarah tingkat Desa yang berlangsung di kantor Desa Pangnyangkalang. Selasa, (26/10/3021).
Adapun yang menjadi pokok yang dimusyaearahkan adalah, 1. Penetapan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak;
2. Keputusan Kepala Desa Panyangkalang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberian Hak Dan Kewenangan Pengelolaan Aset Desa Panyangkalang kepada Badan Usaha Milik Sesa (BUMDes) Cipta Usaha;
3. Pembentukan Unit Usaha Koperasi Tani oleh BUMDes Cipta Usaha.
Kades Pangnyangkalan Ahmad yang diminta tanggapannya terkait salah satu unit usaha koperasi yang dibentuk oleh Bumdes mengatakan,
“Unit Usaha Koperasi Tani ini akan mengelola dana dari hasil pengelolaan gedung futsal, yang selanjutnya Koperasi Tani akan memberikan fasiltas pinjaman modal kepada Petani, Pekebun, Petani Rumput Laut, dan Nelayan dengan mekanisme pengembalian “TANPA BUNGA”. Jenis pinjaman tidak diberikan dalam bentuk uang namun berupa barang kebutuhan pertanian seperti bibit, pupuk, dll”. Ujar Ahmad.
“Aturan teknis mengenai pengelolaan akan kami sampaikan selanjutnya:. Tutup Ahmad.