SULSELBERITA.COM. Bantaeng, — Polres Bantaeng mengamankan dua orang Oknum LSM dan Wartawan yang diduga pelaku rudapaksa berinisial RD dan RJ. Kedua pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban seorang mahasiswi inisial AF (21) yang merupakan warga Bantaeng. Atas kejadian dialami itu, korban telah melaporkan ke Mapolres Bantaeng pada Minggu, 03 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Sampai hari ini kedua terduga pelaku inisial RD dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta fakta yang ditemukan, yakni dua alat bukti permulaan yang cukup,” Ujarnya didepan awak media, Selasa 05 Desember 2021.
Lanjut Burhan menyebutkan bahwa , pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi korban. Termasuk terdapat bukti petunjuk lainnya berupa foto dan video yang digunakan oleh kedua terduga pelaku.
“Jadi untuk sementara dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pelecehan dan pemerkosaan. Dan diterapkan pasal 285 junto pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” Kata Burhan.
Dia menyebut sedang melakukan pendalaman pada pengembangan. Terduga pelaku terakhir melakukan aksinya disebuah pondok.
“Sambil kita mendalami kembali, nanti saya sampaikan lagi. sudah ada beberapa saksi diperiksa. Dan terakhir pelaku melakukan aksinya di sebuah pondok. Pelaku melapor karena sudah tidak bisa menahan ancaman, karena takut videonya disebar,” ujarnya
Dijelaskan Burhan, bahwa korban dan salah satu pelaku inisial RD, sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2018.
“Karena adanya foto itu, sampai itulah yang digunakan setiap mau melakukan itu. Jadi, untuk sementara dapat kita simpulkan lebih dari satu kali, pelaku melakukan aksinya. Korbannya berstatus mahasiswa,” ungkapnya.
Terhadap korban saat ini masih mengalami ketakutan. Dan korban saat ini sudah ada yang mendampingi juga dari beberapa lembaga,” terangnya.(**)