DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan Walikota Kendari mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra sekaligus Penyerahan Raperda

 

SULSELBERITA.COM || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Walikota Kendari mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra sekaligus Penyerahan Raperda Secara Resmi dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari. Bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Kendari, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran S.KM., Kamis (2/9).

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Hj Siska Imran bersama Ketua DPRD Kota Kendari

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Kendari menjelaskan, dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah sekaligus mendorong penguatan struktur permodalan pada badan usaha milik daerah, dan untuk penyelenggaraan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, maka upaya yang dilakukan adalah dengan penyertaan modal pada PT. Bank Sultra.

“Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bagian dari investasi dalam bentuk pemberian modal, baik penyertaan modal awal maupun penambahan modal untuk upaya peningkatan kemampuan organisasi dalam melakukan kegiatan operasional. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, yang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.” Terangnya

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Peran BUMD sebagai agent of development yang dirasakan semakin penting dalam berbagai sektor antara lain, sebagai pelayanan usaha publik, penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah, dapat menyerap tenaga kerja dan bumd juga berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah. “Saya berharap semoga pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kora Kendari dan ke depan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.” Tutupnya.

( HNR )

Pos terkait