SULSELBERITA.COM ||Kendari-Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Wakil Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran S.KM., mewakili Wali Kota Kendari resmi memberikan Jawabannya atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sultra tahun anggaran 2021, Kamis (2/9).
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat gedung DPRD Kota Kendari, terkait keinginan seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sultra, menyebutkan bahwa selama investasi yang dilakukan dapat memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah serta tidak mengganggu liquiditas keuangan daerah dan terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Kendari pada prinsipnya dapat diterima.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari dalam jawabannya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sultra, terhadap pemandangan fraksi-fraksi terkait penataan investasi daerah telah memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Kota Kendari telah melakukan kajian investasi sehubungan dengan penyertaan modal pada PT. Bank Sultra, oleh Tim Analisis Kelayakan Investasi Daerah merekomendasikan, yaitu pertama dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atas deviden yang diterima Pemerintah Kota Kendari. Kedua memberikan penguatan Struktur permodalan perusahaan Bank Sultra. Ketiga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stimulus iklim investasi daerah.” Tandasnya. ( HNR )