Diduga tidak memiliki IPPKH, GEMPIH sultra minta POLDA Sultra segera selidiki pimpinan PT. masempo dalle

 

SULSELBERITA.COM || Kendari,Perusahaan pertambangan yang bergerak di blog Marombo Kabupaten Konawe Utara diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

pendiri gerakan masyarakat peduli hukum (GEMPIH) sulawesi tenggara (SULTRA) Hendra yus khalid. meminta POLDA Sultra untuk segera menyelidiki Pimpinan PT. Masempo dalle atas dugaan tidak memiliki (IPPKH) izin pinjam pakai kawasan hutan

Lanjut. Kami meminta kepada polda Sultra untuk memeriksa pimpinan PT. Masempo dalle (MS) serta mempolisi line aktifitas perusahaan tersebut karna perusahaan tersebut masih beraktivitas melakukan kegiatan oprasi produksi

Ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan segera untuk ditindaki karna ini telah melanggar peraturan perundang-umdangan yang ada. baik undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hal tersebut juga malanggar aturan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang undang-undang mineral dan batubara

sesuai undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sesuai Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Bukan hanya itu perusahaan juga akan dikenakan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan dalam hal ini tidak memiliki (IPPKH) izin pinjam pakai kawasan hutan

Hendra nama panggilannya. meminta kepada POLDA Sultra untuk tidak bermain-main dan Segera mengusut tuntas karna ini adalah bentuk tindak pidana dan bentuk melawan hukum secara terang-terangan

Dalam waktu 24 jam ketika POLDA sultra tidak secara cepat menyelidiki pimpinan PT. masempo dalle maka kami dari gerakan masyarakat peduli hukum (GEMPIH) sulawesi tenggara (SULTRA) akan melakukan unjuk rasa dan tidak segan-segan untuk memblokade jalan dan kantor polda Sultra bila perlu kami akan melaporkan kasus tersebut sampai dimabes polri. Tutup mahasiswa fakultas hukum umk itu

(HNR)

Pos terkait