AMPUH SULTRA, Duga PT. WIKA Bitumen Terobos Hutan Lindung dan Bangun Tersus tanpa izin

77

SULSELBERITA.COM || Buton, PT. Wijaya Karya (Wika) Bitumen yang bergerak di bidang pertambangan aspal mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Hukum & Ham Ampuh Sultra, Fadli mengatakan, sorotan dari pihaknya kepada pihak PT. Wijaya Karya (Wika) Bitumen bukan tanpa alasan, akan tetapi hal itu berdasarkan adanya dugaan bahwa pihak PT. Wijaya Karya Bitumen telah menerobos Kawasan Hutan Lindung pada pembukaan jalan menuju Terminal Khusus (Tersus) miliknya.

Advertisement

“Jadi sesuai hasil pantauan kami, bahwa PT. Wika Bitumen ini telah melalui area Kawasan Hutan Lindung dalam proses pembukaan jalan menuju ke pelabuhannya”. Ucap Fadri melalui rilis resmi yang diterima media ini pada, Senin (19/8/2021).

Mestinya, lanjut Fadri, sebelum melakukan aktifitas di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. PT. Wijaya Karya (Wika) Bitumen harus terlebih dulu mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK RI.

“Sebagai perusahaan yang taat aturan, mestinya PT. Wika Bitumen sebelum melakukan kegiatan di area yang bersatatus Kawasan harus mengurus dulu perizininannya dalam hal ini Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”. Terangnya

Pria yang akrab dengan sapaan Fadri itu menambahkan, menurut hasil investigasi, pihaknya menemukan bahwa PT. Wijaya Karya (Wika) Bitumen tidak hanya menerobos Kawasan Hutan Lindung dalam pembuatan jalan menuju pelabuhannya. Namun PT. Wika Bitumen juga diduga belum mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus).
“Jadi selain menerobos kawasan Hutan Lindung (HL) kami juga menduga kuat bahwa PT. Wijaya Karya (Wika) Bitumen belum mengantongi izin pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) dari kementerian perhubungan”. Tukasnya

Berdasarkan itu, pihaknya menilai bahwa dugaan penerobosan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. Wika Bitumen telah menyalahi ketentuan dalam pasal 12 Jo pasal 84 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah).

Sedangkan untuk dugaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin, PT. Wika Bitumen diduga telah melanggar ketentuan pasal 104 Jo pasal 299 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancama pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Instansi-instansi terkait serta Aparat Pengak Hukum (APH) untuk turun kelokasi PT. Wijaya Karya (Wika) Bitumen di Kec. Lasalimu, Kab. Buton untuk melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan serta penindakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wika Bitumen”. Tutupnya

Fadli  menyebutkan, menurut data yang ada, PT. Wijaya Karya (Wika) Bitumen berlokasi di Kec. Lasalimu, Kab. Buton dan memiliki luasan wilayah IUP 100,00 (Ha) yang diterbitkan berdasarkan SK Nomor : 779/DPMPTSP/XII/2020 mulai berlaku tanggal 12/10/2020 dan berakhir pada tanggal 9/10/2030 dengan tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP).

“Jadi sesuai data yang kami ketahui, Izin PT. Wika Bitumen yang di Kec. Lasalimu ini diterbitkan pada tahun lalu yakni pada tahun 2020 dengan tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP). Sedangkan untuk penetapan Kawasan Hutan disana ditetapkan sejak tahun 2011 dengan Nomor SK : 465/Menhut-II/2011”

“Artinya jauh sebelum izinnya diterbitkan, area yang diduga diterobos saat ini sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung (HL) oleh Kementerian Kehutanan. Sehingga kami menilai penerobosan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh PT. Wika Bitumen itu adalah upaya kesengajaan”. Tandasnya

( Julianto Perdana )