FPPLSul-Sel Layangkan Surat Terbuka Ke Bupati Gowa, Ini Suratnya .

183

SULSELBERITA.COM. Gowa – SURAT TERBUKA UNTUK BUPATI GOWA TERKAIT SOAL KEBERPIHAKAN KEPADA LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL ETHICS)

Kepada
Yth. Adnan Purichta Ichsan,SH,MH.
BUPATI GOWA

Dengan hormat,
Bapak Bupati Gowa Terhormat, sebelumnya kami dari Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan menghaturkan apresiasi terhadap usaha Bapak Bupati Gowa dalam menangani isu lingkungan di Kabupaten Gowa. Kami sangat yakin bahwa orang-orang profesional yang berada di Pemda Gowa sudah faham mengenai bagaimana konsep Environmental Sustainability,dimana dasar – dasar lingkungan setiap Kegiatan atau Pabrik/Usaha yang membutuhkan AMDAL/UKL-UPL yang dimana inilah adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Namun keyakinan kami selaku aktivis lingkungan menjadi goyah setelah mengetahui banyaknya masyarakat, termasuk kami sendiri merasakan dampak dari pada aktifitas usaha/pabrik yang abai terhadap lingkungan yang mengakibatkan sampai pemcemaran maupun ganguan berupa kebisingan terhadap warga sekitar khususnya mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang bermukim di Sekitaran Pabri/usaha yang tidak mengantongi ijin.
Seperti yang kami dapatkan informasi setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Gowa Bersama Komisi 3 pada tahun 2020, beberapa perusahan tak mengantongi ijin sebagaimana yang kami ketahui dalam rapat itu PT. Harfia Graha Perkasa,PT. Timur Utama Sakti, dan PT. Cisco Sinar Jaya yang sama-sama beroperasi Batching Plant, yang ironisnya sudah satu dekade tak mengantongi ijin dan sampai hari ini masih beroperasi.

Tercatat dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut nama-nama perusahaan tersebut memang sering kami temui dilapangan bahwa perusahaan ini abai terhadap lingkungan buktinya dari 3 perusahaan tersebut tampak juga beraktifitas secara illegal menambang di DAS Jeneberang berdasarkan investigasi yang kami lakukan terkait kerusakan DAS Jeneberang akibat maraknya tambang liar.

Hal ini merupakan sebuah kejanggalan, karena seharusnya Amdal/UKL-UPL sebagai prasyarat keluarnya ijin ini diabaikan oleh Pemda Gowa dan paling memilukan justru Pemda Gowa dibawah kepemimpinan Bapak Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan malah sibuk memburu ijin warkop dan pelanggaran dari korban Pasutri Pemukulan oknum Satpol PP, dimana seharusnya Satpol PP sebagai penegak Perda harus keras kepada pelanggar Perda dan tidak tebang pilih karena dihadapan Hukum kita semua sama (Equality Before The Law).

Berkaitan dengan itu, kami menyatakan kekecewaan kami atas sikap Bapak sebagai Bupati Gowa yang kami nilai telah menyederhanakan masalah terkait lingkungan ini menjadi sekedar masalah perizinan. Asal ada izin maka abai dalam dampak lingkungan apalagi tidak mengantongi ijin.

Sebagai pimpinan daerah yang memiliki kewenagan terkait penindakan terkait hal ini sebagai upaya keberpihakan lingkungan, kami berpikir bahwa bapak Bupati mengetahui filosofi ENVIRONMENTAL ETHICS tersebut, yang berujung kepada upaya menjaga lingkungan. Perizinan tersebut dibuat bukan hanya sekedar untuk melindungi lingkungan tapi untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). Lebih jauh dari itu, peraturan tentang lingkungan hidup ini dibuat untuk melindungi alam tempat manusia hidup.

Oleh karena itu, melalui surat ini, kami meminta Bapak Bupati Yang terhormat untuk berpihak terhadapat lingkungan dan memberikan jaminan lingkungan yang sehat kepada masyarakat kab. Gowa khususnya.

Selain itu, kami juga meminta Bapak Bupati untuk kembali menggiatkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tak mengantongi ijin.

Demikian surat terbuka ini kami buat, sebagai keberpihakan terhadap lingkungan dan bisa menindak lanjuti sebagaimana surat terbuka kami.
Hormat kami,
I M R A N W A H Y U D I
Ketua Umum FPPL Sul-Sel