Jalur Zonasi PPDB, PERAK Menduga Banyak Siswa Pakai KK Palsu

24

SULSELBERITA.COM. Makassar — Kembali LSM PERAK mempertegas hasil pemantauan dan investigasinya. Dari hasil investigasinya di lapangan, kali ini PERAK meminta keterbukaan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Kepala sekolah memperlihatkan Kartu Keluarga yang lolos jalur Zonasi.

KK tersebut selanjutnya, PERAK meminta diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Advertisement

“Ayo kita kroscek bersama sejauh mana kejujuran calon siswa yang mendaftar dan sejauh mana kelemahan sistem yang dijalankan,” ucap Koordinator Divisi Pendidikan LSM PERAK, Mirwanto, S.Pd, Kamis (2/7/21).

Pasalnya, dalam sistem penerimaan jalur zonasi ini terindikasi dugaan kuat pemalsuan dokumen negara.

“Ada beberapa sekolah SMA, SMK dan SMP yang kami pantau dan jelas ada kisaran puluhan hingga ratusan orang dengan jarak selisih meter saja tinggal disekitar sekolah dan melakukan pendaftaran kan aneh,” ungkap Mirwan.

Mirwan juga sudah mempersiapkan timnya untuk melakukan pelaporan resmi ke penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.

“Siapapun yang melakukan pemalsuan dokumen harus dipidanakan, baik orang tua siswa, jasa layanan online maupun pihak sekolah dan Disdik yang sengaja atau melakukan pembiaran,” tegasnya.

Pihaknya juga sangat tidak percaya, puluhan hingga ratusan siswa jarak rumah dari sekolah berdekatan semua.

“Masa mereka waktu hamil dan lahiran janjian, karena ternyata anak mereka ada di generasi yang sama dekat rumah lagi semua,” ujarnya terkekeh.

Dari hasil pemantauan dan investigasi LSM PERAK, sekolah unggulan jadi perhatian seperti SMAN 17, SMAN 1, SMAN 5, SMAN 21, SMAN 2 dan SMAN 3 yang ada di Kota Makassar. Begitupun pada tingkat SMP seperti SMPN 6, SMPN 8, SMPN 5, SMPN 7 dan sekolah-sekolah lainnya khususnya di Makassar.

“Jika Dinas dan sekolah tidak mau membuka ke publik untuk kita sama2 kroscek berarti memang patut dicurigai banyak siswa “siluman” lolos jalur zonasi,” tambah Mirwan.

Pihaknya sudah menyiapkan surat ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan permintaan KK jalur zonasi agar dikroscek bersama.

“Kami juga sudah siapkan data dan baket untuk dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan terkait dugaan pungli dan pemalsuan dokumen negara ini jadi sebaiknya Dinas dan Sekolah kooperatif,” pungkasnya.

(*)