SULSELBERITA.COM. Bantaeng, — Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yaitu Sugiharto,SH melakukan Peningkatan Pelayanan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng disemua lapisan masyarakat.
Menurutnya tidak terkecuali tersangka atau terdakwa yang akan dilakukan proses hukum di Pengadilan melalui Program Pemberian Siraman Rohani dan Pembelajaran Agama melalui program “Taqwa” (Peningkatan Ketaqwaan Terdakwa) yang berlangsung di Mushollah Kejari Bantaeng.
“Kegiatan tersebut dilakukan pada saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” Ujar Sugiharto Selasa 22 Juni 2021.
Sugiharto juga mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar memberikan pembelajaran agama kepada para pelaku atau terdakwa agar menjadi lebih baik dan bisa berubah kedepannya.
“Jika mereka mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya salah dan tidak dibenarkan baik secara hukum maupun secara agama.Dengan program “Taqwa” semoga pelaku atau terdakwa bisa memahami dan berubah,” pungkas Jaksa yang muda ini.
Dijelaskan Sugiharto bahwa, penyerahan tahap II atas nama tersangka atau terdakwa Hardin Alias Anding Bin Syamsuddin dan Syarifuddin Dg Isbar alias Isbar Bin Rempo dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Dengan menerapkan Protokol Kesehatan kegiatan tersebut tetap memakai masker dan cuci tangan. Hadir Jaksa Penuntut Umum Hamka Muchtar, SH.MH, kedua terdakwa Penyidik Polres Bantaeng serta Tim Jaksa Harsady, SH.MH dan Staf Kejari Bantaeng
“Kegiatan Siraman Rohani tersebut akan hadir Ketua Wahda Bantaeng
pada kegiatan “Taqwa” dan akan dilakukan setiap tahap II,” imbuhnya.