Terungkap Fakta, 12 Parpol di Takalar Diguyur Dana Sebesar Rp. 936.990.000 Juta oleh Pemda

120

SULSELBERITA.COM. Takalar – Gonjang ganjing terkait besaran dana yang  diguyurkan oleh Pemda Takalar kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Takalar akhirnya terungkap.

Dari hasil konfirmasi dengan kepala Dinas keuangan Kab.Takalar Dahlan membenarkan hal tersebut, namun menurutnya untuk tahun ini DPA nya bukan lagi di Keuangan tapi di Kesbangpol.

“Memang benar ada dana bantuan kepada  Parpol pemilik kursi di DPRD, kalau tidak salah itu dananya per satu suara sah adalah Rp.6.000.000, tapi untuk tahun ini Induknya  sudah di kesbang, karena DPA nya di kesbang, jadi uantuk tahun tahun sebelumnya dana bantuan partai itu masuk dalam bidang pos bantuan”. Ujar Dahlan yang dikonfirmasi di ruang Kerjanya hari ini. Senin, (24/5/2021).

“Tapi untuk mengetahui berapa jumlah keseluruhan kucuran dana dari pemda Takalar untuk partai tersebut, baiknya kita konfirmasi ke Kesbangpol dinda”. Tutup Dahlan.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Kasubag Keuangan Sely Herliati ” Memang begitu pak, tapi kami tidak menyimpan laporan pertanggung jawaban, karena mereka  lampirkan proposal bersama hasil pemeriksaan BPK, karena LPJnya ada di BPK dan itu menjadi salah satu persyaratan untuk mencairkan dana bantuan di keuangan, kalau saya baru tangani tahun 2019 sampai 2020. Tapi totalnya saya tidak hapal berapa seluruhnya yang kami bayarkan, dan untuk tahun ini, dananya sudah dimelola di Kesbangpol , bukan disini lagi pak”. Ujarnya.

Sementara itu, kepala Kesbangpol yang dikonfirmasi terkait berapa sih jumlah keselurihan dana yang digurukan pemda kepada Parpol pemilik kursi di DPRD menjelakan jika untuk tahun ini, pihaknya akan mengucurkan dana sebesar 936.990.000  berdasarkan SK Bupati.

“Sekitar Rp.936.990.000 juta yang akan kami kucurkan kepada 12 Parpol pemilik kursi di DPRD Takalar”. Ujar Jamaluddin di ruang kerjanya. Senin, (24/5/2021).

“Jadi hitungannya itu Rp.6.000 dikalikan suara sah, naik dari 2 tahun sebelumnya yang hanya kurang lebih Rp.3000 per suara sah”. Ujarnya lagi.

Saat ditanyakan bagaiman prosedur nya sehingga bisa ada kenaikan harga signifikan suara tersebut, Jamaluddin menjelaskan,

“Jadi awalnya pihak DPRD Takalar yang minta dinaikkan harga per suara,yang sebelumnya cuma kurang lebih 3000 naik menjadi 6000 persuara, itu sudah sejak tahun 2020 kemarin, tapi karena harus ada pesetujuan dari gubernur, maka pihak kami menyurat ke Bupati yang kemudian ditandatangani oleh beliau,  lalu dikirim ke gubernur yag kemudian disetujui oleh pihak Gubernur” jelasnya.

Sementara ditanyakan bagaimana bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana oleh pihak Parpol, Jamaluddin menjelaskan,

“Lpj ada di BPK, kita bisa proses setelah ada hasil dari BPK, kalau ada kekurangan kita minta untuk diperbaiki, nanti ada hasil akhir dari BPK baru kita proses, jadi kita tidak berani proses kalau belum ada hasil dari BPK Tutup .jamaluddin Hasan, SE.MM.

Bersambung –