PLN Putus Lampu Jalan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

508

SULSELBERITA.COM. Takalar - Lampu jalan di beberapa ruas Kabupaten Takalar sudah tidak menyala lagi, pasalnya APP atau alat pengukur dan pembatas listrik sudah diputus oleh pihak PLN rayon Takalar.

Adapun pemutusan tersebut karena pihak Pemda takalar diduga tidak membayar rekening listrik PJU atau penerangan jalan umum bulan Maret yang jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.

"Ini adalah pemakaian daya bulan februari yang dibayarkan bulan Maret" hal tersebut disampaikan manejer PLN rayon Takalar kepada awak media  sewaktu berkunjung ke kantor PLN .

"Memang kita putus untuk sementara karena menunggak rekening PJU kurang lebih 600 juta". Ujar Manager PLN kembali.

Manejer PLN rayon takalar juga menyampaikan bahwa PPJ atau pajak penerangan jalan yang dibayarkan sebesar sepuluh persen dari pembayaran rekening listrik itu totalnya lebih 800 juta setiap bulan dan di setor ke kas daerah.

Sekda takalar H.Arsyad Taba sewaktu di hubungi melalui pesan Whatsapp mengarahkan ke bagian umum namun Kabag umum lempar tanggung jawab bahwa lampu penerangan jalan sudah bukan lagi bagian umum sebagai pengelola dan soal tunggakan rekening lampu jalan kami hanya ada dana untuk pembayaran 2 bulan selanjutnya hubungi bidang anggaran

Ketua LSM pemantik Rahman Suandi sangat menyayangkan lampu penerangan jalan di takalar sampai di segel oleh pihak PLN,tidak ada alasan Pemda tidak membayar rekening lampu jalan karena dana nya sudah pasti ada dan setiap bulannya ada setoran dari PLN yang dibayarkan setiap tanggal 17 bulan berjalan bagaimana pun birokrasinya ini harus dibayarkan karena ini tidak mengganggu APBD

Apapun alasan Pemda takalar harus bayar rekening lampu jalan karena itu uang rakyat tutup Rahman Suandi.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, Siapa yang bertanggung jawab??

*Ombel*