SULSELBERITA.COM. Makassar – Beredarnya rekaman suara yang beredar di Bone secara massif baik ke grup maupun secara person yang mengaitkan Ketua umum Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar Rahmat Hidayat diserang fitnah atau berita hoax, baik secara kelembagaan maupun personal. Rekaman suara tersebut sangat merugikan baik secara person maupun Lembaga.
Pengurus AMAK Makassar Bidang Hukum dan Advokasi Sultan.SH angkat bicara setelah mendengar dan menganalisa rekaman yang beredar itu mengatakan bahwa Suara rekaman yang mengaku ibu desa salah satu di kab. Bone yang dimana dalam isi rekamannya menyebutkan saudara Rahmat Hidayat yang tidak lain adalah Ketua Umum AMAK Makassar, bahwa dalam ketarangan suara ibu yang di maksud tadi yang direkam oleh orang yang berbeda yaitu OTK dan disebarkan luaskan dan menyebutkan bahwa atas nama Anto yang berprofesi sebagai wartawan disebutkan atas arahan atau surat mandate Lembaga, saudara anto menghubungi ibu desa tersebut dan ingin bermaksud untuk mengurus membantu komunikasi kepada saudara rahmat yang sebelumnya melaporkan saudara kepala desa Massangkae kepada Tipikor Polres Bone Sulawesi selatan, dengan dalil tersebut anto meminta sejumlah sejumlah uang untuk pembayaran hotel Rahmat selama di Bone.
Berdasarkan rekaman tersebut baik secara kelembagaan AMAK Makassar maupun personal Rahmat yang merasa nama baiknya dihancurkan oleh rekaman suara yang mengaku ibu desa salah di Kab. Bone, baik secara kelembagaan kami sudah mempersiapkan semua laporan terkait pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Perlu juga diketahui bahwa dampak atas Pencemaran Nama Baik ini yang Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi ,Membekukan kebebasan berekspresi, Menghambat kinerja seseorang, Merusak popularitas dan karier, Perihal pencitraan seseorang atau institusi dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.Menista dengan lisan (smaad) – Pasal 310 ayat (1);
1. Menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2).
Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
1. Dengan sengaja;
2. Menyerang kehormatan atau nama baik;
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Salah satu unsur daripada delik fitnah (lasterdelict) ini adalah bahwa kepada orang yang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan itu diberi kesempatan untuk membuktikan kebenarannya daripada tuduhan yang dilancarkannya. Demikianlah uraian pencemaran nama baik menurut KUHP menurut Analisa kami yang kami akan laporkan untuk pasal sangkaan untuk penyidik nantinya.
Dilain tempat Rahmat yang yang dihubungi awak media menjelaskan bahwa dia sedang berada di Surabaya sejak tanggal 17 kemarin dalam menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Islamic Center Surabaya dan mengkomfirmasi juga bahwa hari ini setelah kongres resmi ditutup saya dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta dengan tujuan Rapat dengar pendapat terkait penyelewengan Program Bantuan Pangan Non Tunai dari kemensos, kaget beredar rekaman suara yang menyebutkan namannya yang seakligus ketua umum Lembaga yang disebutkan oleh oknum yang melakukan pencemaran nama baik, adanya rekaman yang beredar itu saya anggap itu bukan main-main dan saya merasa sangat dirugikan dan terpukul terkait berita hoax yang disebarkan tentang saya, saya sudah 10 hari ada di Surabaya, kenapa saya dituduh meminta sejumlah uang untuk membayar penginapan hotel saya di Bone.
Terkait hal lainya rahmat ungkapkan serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum Lembaga kami dan meminta untuk secepatnya melaporkan kepada apparat penegak hukum, karena ini sangat merugikan saya dan secara psikis saya dan keluarga saya ikut resah dengan adanya informasi tidak benar ini, terakhir rahmat mengatakan bahwa saya ini sementara perjalanan ke Jakarta membawa laporan Ke KPK terkait kepala Desa dan untuk RDP dengan DPR RI dan Dirjen Fakir miskin terkait Program BPNT, saya tegaskan kami tetap komitmen mengawal kasas Korupsi yang ada di Sulawesi selatan khususnya di Bone, Pangkep, Maros dan Gowa yang kami bawa berkasnya untuk dilaporkan ke KPK tutupnya.