Diduga Kuat Penyidik Polresta Pekanbaru Salahi SOP

322

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru, – terlapor  inisial AR.merasa di rugikan akibat pelapor inisial HR, yang melaporkan dirinya, padahal sebelumbya pelapor teelebih dahulu mencaci maki dirinya melalui pesan singkat yang berbunyi begini “di mata saya (kamu seperti sampah), (kamu wartawan yang ngutip uang 20 ribu) dan sambil mengatakan , taik kucing “. seperti itu pesan yang dikirim kan oleh pelapor  kepada ,Ar.

Tidak hanya itu, terlapor Ar merasa ada yang aneh dalam bap berkas perkara yang sudah ada di kirim SPDP. ke, kejaksaan negeri Pekanbaru.

“Dan penyidik nya pun bukan bidang uu ITE, melainkan bidang ekonomi ada apa semua ini”.tegas Ar sebagai terlapor.

Sedangkan SPDP sudah di tembuskan kepada terlapor Ar dan pelapor HR. Padahal terlapor belum pernah menerima surat panggilan untuk di periksaan oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

“Apa lagi di,lakukan pemeriksaan, hal ini sangat aneh,  kok bisa-bisanya SPDP sudah di kirim ke pihak kejaksaan negeri Pekanbaru. bahkan tembusan kepada pihak terlapor. kan ini sangat lucu”  ucap terlapor.. Kamis, (17/3/2021).

Setelah menerima surat SPDP Tersebut, terlapor terkejut, dan terlapor kemungkinan akan melaporkan hal ini ke pihak Propam Polda Riau .

“Pasalnya proses penyidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian polresta Pekanbaru Tersebut. diduga sudah menyalahi aturan S.O.P (standar operasional prosedur) dengan kenerja Kepolisian republik Indonesia”.  tegas terlapor lagi

Sebelumnya pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul.14 : 30 WIB  terlapor mendapatkan telepon dari seorang penyidik Polresta Pekanbaru mengaku bernama Micup dengan mengaku penyidik dari polresta bidang ekonomi tersebut. mengatakan agar segera terlapor Ar, datang ke Polresta untuk di mintain keterangan terkait laporan saudara HR tersebut.

Namun terlapor menjawab kalo memang saya mau di periksa mohon di kirimkan segera surat panggilan resmi nya pak , jangan nantinya bapak, bilang saya tidak koperatif ,karena saya tidak akan datang untuk di periksa kalo tidak ada surat panggilan resmi ucap Ar sebagai terlapor kepada penyidik Tersebut.,

“lalu penyidik mengatakan nyalah pak tegas penyik kepada terlapor Ar.”Juga menanyakan apakah kasusnya itu sudah berat, sekali pak…?.
Jawab seorang penyidik dari bidang ekonomi tersebut kalo saya katakan berat sekali tidak bisa, juga kata penyidik kecuali saya sudah tetapkan, bapak sebagai tersangka nya, salah saya. ujar penyidik kembali kepada terlapor.

Karena sebelumnya masalah itu, masalah pemberitaan pak, terkait dengan pekerjaan seorang wartawan pak.maka diduga saudara HR sudah menghapus Berita yang dia naikan di media nya sendiri media (hebatriau.com)

“Sesuai pedoman media yang di tuangkan dalam poin,( C .Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan di umumkan kepada publik ).

Itu pak ,lalu ketika kita tanya saudara HR malah menghujat dengan mengatakan, Taik kucing dasar Wartawan mengutip uang 20 ribu.
dan mengatakan kamu seperti sampah’ di mata saya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes pol.H Nandang Mu’min Wijaya.SIK.MH.
ketika di konfirmasi / pertanyakan melalu via polsensel beliau dan pesan wa, beliau tidak di balas dan di telepon tidak di angkat , terkait surat SPDP yang sudah di kirim kepada Ar.padahan Ar tidak pernah merasa di, ambil keterangan atau dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Terkait laporan saudara hondro tersebut. ada apa ini apakah ini sebuah pesanan khusus untuk sengaja menjerumuskan saya ke dalam penjara ucap Ar lagi.

Kok malah tiba – tiba Tampa ada pemeriksaan langsung SPDP mereka kirim ke saya ucap Ar. Ketika mendapat surat SPBP dari penyidik Polresta Pekanbaru. Tersebut kepada awak media.

Kapolres tidak dapat di hubungi pada saat itu,14 Maret 2021 sehingga berita ini di tanyangkan sedangkan surat panggilan saksi tiba pada tanggal 18 Maret 2021 pagi sekitar pukul 09 : 30 wib yang di terima istri Ar di kediaman nya.jelas Ar.