Diduga Gelapkan Perusahaan, Sales Dilaporkan Pimpinan

65

SULSELBERITA.COM. Pasuruan – Muchammad Alan Baqiluqoh warga Jombang, owner dari NN Printing and Production didampingi kuasa hukumnya bernama Agus Sahid Mabruri dari advokat Sahid & Partner mendatangi Polres Kota Pasuruan, untuk melaporkan dugaan penggelapan uang yang dilakukan sales perusahaannya berinisianl N (44), beralamat di Kecamatan Panggungrejo, kota Pasuruan. Selasa (9/3/2021).

“Dia (red-N) sudah empat tahun bekerja di perusahaan kami, uang buku sudah dibayar oleh costumer tetapi tidak diserahkan ke perusahaan, kami sudah lakukan mediasi dengan kesepakatan dan kesanggupan dengan jatuh tempo bulan 11 tahun 2020, akan tetapi sampai sekarang belum dibayarkan ke perusahaan sebesar Rp. 160.000.000,” terang Alan.

“Sudah berapa kali menyanggupi akan mengangsur, akan tetapi saudari N belum ada itikat baik, hanya alasan dan seribu janji semata. Dengan pelaporan ke Polres Pasuruan, saya berharap Eni bisa mengembalikan uang perusahaan, dan dengan kejadian seperti ini cukup sekali ini saja, tidak ada para sales melakukan hal yang sama apapun alasan dan kondisinya. Dan ini sebagai efek jera bagi N atas perbuatan yang dilakukannya,” cetus Alan.

Dalam laporan itu, Alan menerima surat tanda bukti lapor nomor: TBL/ 30.III/ Res.1.11/2021/ Reskrim/ SPKT/ Polres Pasuruan Kota tertanggal 9 Maret 2021.

Terpisah, Agus Sahid Mabruri, menjelaskan bahwa laporan terhadap N, karena sudah diduga kuat sudah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan uang Perusahaan, “Di sini sudah memenuhi syarat di jerat pasal 378, 372, 374,” kata Agus.

Agus menerangkan Perkara Penggelapan dan Penipuan. sudah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana Pasal 372 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” pungkas Agus. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP