LSM GEMPA secara Resmi Laporkan Kades Bungaejaya, ke Kejari Gowa

407

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA Amiruddin.Kr.Tinggi melaporkan kepala desa Bungaejaya,Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa,dimana perihal laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana desa dan dugaan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif kepada atasannya sementara tidak membuat pertanggungjawaban kepada Ketua BPD desa tersebut,laporan DPP kejaksaan Gowa tertanggal 03 Maret 2021.

Pertimbangan Lsm Gempa Indonesia melaporkan kasus ini dikarenakan “Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional utamanya pembangunan desa,sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan uud dasar 1945.

Menurut Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA Amiruddin.Kr.Tinggi,akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efesiensi tinggi.

Dikatakan oleh Amiruddin anggota lsm gempa Indonesia dilapangan,bahwa diduga kepala desa Bungaejaya tidak membuat laporan pertanggungjawaban kepada ketua BPD penggunaan dana desa sejak tahun 2017,tahun 2018 dibuatkan pertanggungjawaban karena permintaan ketua BPD tetapi pertanggungjawabtidak sesuai anggaran dan volume ,tahun 2019 dan tahun 2020 kepala desa tidak membuat pertanggungjawaban ke BPD.

Salah satu anggota tim investigasi Lsm Gempa indonesia pernah mendatangi kantor kepala desa Bungaejaya meminta data RAB desa Bungaejaya tahun 2017,2018,2019 dan data RAB tahun 2020 tetapi kepala tidak dapat memperhatikan data tersebut,malah kepala desa menyuruh tim investigasi lsm gempa Indonesia menyurat ke Bupati agar dapat diberikan data tersebut.

Dikatakan Amiruddin,bahwa kepala desa Bungaejaya kecamatan Pallangga diduga arogan terhadap kontrol sosial dan tidak transparan terkait penggunaan dana desa,jangankan kepada kontrol sosial kepada ketua BPD nya saja tidak transparan.

Ditambahkan lagi Amiruddin Sh.Kr Tinggi bahwa laporan tersebut sudah rampung terkirim sejak dari kemarin, tanggal 4 Maret 2021,tanda bukti penerimaan laporan lengkap, dan Amiruddin.SH.Kr.Tinggi meminta kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar secepatnya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dasar laporan kami dan bukti yang terlampir,untuk lebih mempermudah terbongkar dugaan kasus korupsi dana desa Bungaejaya segera dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD tutupnya.