SULSELBERITA.COM- Terungkap tidak terbayarkannya honorer tenaga medis selama 6 bulan, pemangkasan anggaran puskesmas di kabupaten Enrekang, dan tidak terbayarkannya Tenaga Honorer Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Enrekang
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pengelolaan anggaran di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekang. Bastian menyebutkan ada tujuan tertentu oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang di balik tidak terbayarkannya honor tenaga medis.
“Ini perlu dilakukan audit keuangan tujuan tertentu (PPT). Jadi, Pemda Kabupaten Enrekang ini tidak mengindahkan intruksi pemerintah untuk merecofusing anggarannya dalam rangka pencegahan penyebaran covid19, termasuk pendanaan untuk tenaga kesehatan yang bekerja untuk penangan covid19,” ungkap, Bastian Lubis, Jumat (22/1/2021).
Bastian Lubis menjelaskan, ada perlakuan (iktikad) yang tak baik dijalankan Pemerintah kabupaten Enrekang dibawa kepemimpinan Bupati, Muslimin Bando. Bahkan beberapa kasus korupsi di kabupaten Enrekang kini tengah masyarakat dalami Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel.
“Kalau sudah bekerja nggak dibayar berarti ada iktikad tidak baik pemdanya terhadap kinerja yang telah dilaksanakan. Kalau hal tersebut terjadi, patut duduga telah terjadi manipulasi anggaran dan bisa dipidana. Apalagi sudah pindah tahun anggarannya,” tutup Bastian Lubis.
Banyak masalah korupsi yang muncul selama kepemimpinan Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Mulai dari Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 39 Miliar yang sudah lama berstatus penyidikan Kejati Sulsel, kasus bantuan pertanian di Polda Sulsel sejak tahun 2017. (*)