Miris, LSM Laki di Wajo Diduga Bela Kades Terlapor Dugaan Korupsi

201

SULSELBERITA.COM. Wajo — Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan LSM LAKI pasang badan membela sejumlah Kades terlapor di Kabupaten Wajo.

Dalam berita online yang beredar (22/1/21), Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Wajo, Muh. Marsose juga mengklaim selaku Koordinator Aliansi LSM dan wartawan. Anehnya, bukannya mengawal uang rakyat yang diduga dikorupsi, Marsose malah mempertanyakan dan memberikan jasa Pendampingan kepada kepala desa yang terlapor oleh LSM PERAK Sulsel sebanyak 93 kades di Wajo yang dilaporkan ke Polres Wajo.

Marsose juga mempermasalahkan adanya Kades yang tidak pernah ditemui atau dikonfirmasi LSM PERAK. Tidak hanya itu, Marsose juga siap mendampingi kades terlapor menyalurkan aspirasinya ke DPRD Wajo terkait keresahan sejumlah kades yang di lapor ke APH tanpa adanya konfirmasi.

Marsosepun dengan yakin akan mendampingi aspirasi Kades tersebut ke DPRD Wajo untuk mempertemukan pengurus LSM PERAK Sulsel dengan Kades terlapor.

Sementara itu, LSM PERAK yang dimintai tanggapannya terkait sikap dan tindakan dari LSM LAKI Kabupaten Wajo tidak mempermasalahkan adanya oknum LSM yang jadi pahlawan kesiangan dan melakukan tindakan overleaf. Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Burhan Salewangang, SH menegaskan, tindakan overleaf oknum LSM yang ada di Wajo tidak mempengaruhi sedikitpun eksistensi dalam pelaporan kami ke penegak hukum termasuk di Kabupaten Wajo.

“Kalau bisa yang mendampingi usahakan pengacara karena jika tidak ada halangan di Polres Wajo pasti akan berlanjut ke pengadilan tipikor di Makassar dan yang bisa mendampingi cuma pengacara bukan oknum LSM,” ucap Burhan, Sabtu (23/1/21).

Burhan juga sangat menyayangkan SDM dan tindakan Pahlawan kesiangan dari oknum LSM tersebut.

“Ini orang mungkin dia bingung dirinya itu LSM atau wartawan, LSM diharuskan konfirmasi maksudnya seperti apa itu. LSM itu jika ada temuan yang diduga menyimpang yah dilaporkan bukan dikonfirmasi. Kalau wartawan konfirmasi agar berita berimbang itu wajar. Kalau laporan LSM silahkan pertanggungjawabkan dihadapan APH,” terangnya.

Lanjut Burhan, kalau Kadesnya merasa tidak bersalah, ngapain harus resah dan takut serta minta pendampingan.

“Hadapi saja di APH, terbukti tidaknya, penegak hukum yang memutuskan,” jelasnya.

Burhan juga mengkritisi sikap dari penggiat anti korupsi yang ada di Kabupaten Wajo jika ikut-ikutan mendukung tindakan Muh. Marsose.

“Harusnya oknum tersebut dukung dan kawal penegakan dan pencegahan tindak pidana korupsi bukan malah membela dan mendampingi oknum terlapor terduga korupsi,” ujar Burhan.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar laporan tersebut jelas status hukum masing-masing Kades terlapor.

“Kami akan semakin intens koordinasi dengan APH dan kami berterimakasih atas support dan perhatian masyarakat yang anti terhadap korupsi. Karena Koruptor musuh kita bersama,” pungkasnya.

(*)