Anggarannya Cair 100%, Gaji Tenaga Medis tak Kunjung Terbayarkan, Pemda Enrekang Korupsi?

248

SULSELBERITA.COM- Kendari - Memasuki tahun 2021, Pemerintahan Kabupaten Enrekang melalui Dinas Kesehatan belum juga membayarkan honorer tenaga medis non ASN selama 6 (enam) bulan.

Pemerintah kabupaten Enrekang wajib membayar honorer tenaga medis kesehatan di kabupaten Enrekang. Mengingat fungsi dan kerjanya sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

Tahun anggaran 2020 telah usai, anggaran untuk tenaga medis diduga kuat dikorupsi oleh pemangku kebijakan di kabupaten Enrekang. Sebab, anggaran kesehatan penanganan Covid-19 berasal dari potongan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jumlahnya mencapai, Rp 15 Miliar rupiah.

"Honorer dan kontrak fungsinya sama, tidak ada alasan untuk tidak membayar honorer atau hak mereka. Tahun anggaran 2020 telah selesai, kok honorer tenaga medis belum terbayarkan, anggarannya kemana?. Apa gunanya kegiatan yang anggarannya disusun melalui APBD kabupaten Enrekang jika tidak terbayarkan. Mau melalui DAK atau DAU honorer tenaga medis atau sukarela harus di bayarkan, karena mengikut pada kegiatan," kata Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama, Sabtu (2/12/2021).

 

 

"Termasuk Gaji Tim Reaksi Cepat (TRC) bentukan dinas kesehatan tidak ada alasan untuk tidak terbayarkan. Mereka berjuang penuh ditengah masyarakat selama pandemi Covid-19. Mereka juga punya hak untuk menikmati hasil keringatnya. Pemda harus bertanggung jawab memenuhi hak mereka. kalau pun benar seperti pengakuan kepala Dinas kesehatan honorer tenaga medis susah dibayarkan 4 bulan, berarti yang 2 bulan kemana. Sementara yang pembayaran untuk 4 bulan pun masih diragukan," tambah Ridwan Wawan Poernama.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Enrekang, Sutrisno memberikan alasan yang tidak rasional terkait pencairan honorer tenaga medis kesehatan yang tidak terbayarkan selama 6 bulan. Padahal secara admistrasi tidak ada alasan bagi, Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk mencairkan anggaran tersebut.

 

"Kadis kesehatan menyebutkan susah mengurus pencairan anggaran di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dari pagi sampai sore, ini tidak masuk akal. Kalau admistrasinya lengkap tidak mungkin BPKD menolak. Kemudian TRC yang belum dibayarkan biaya perjalanan dinasnya, apa dari Kecamatan ke kota kabupaten atau ke Kota Makassar. Anggarannya dikemanakan?. BPK harus teliti memeriksa LKPD 2019. Harusnya menemukan masalah di Dinas Kesehatan yang begitu banyak maslah," ungkapnya.

Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ridwan Wawan Poernama menyebutkan tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menemukan bukti temuan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah abupaten Enrekang. Sebab, secara administratif semua lengkap dengan rincian anggaran termasuk peruntukannya.

"BPK tidak boleh ada alasan lagi ketika datang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak menemukan temuan. Ini sudah jelas-jelas ada penyalahgunaan anggaran terkait tak terbayarkannya honorer tenaga medis di kabupaten Enrekang, anggarannya ada tetapi entah kemana. Dan dimana peran DPRD yang tidak memperlihatkan fungsi pengawasannya jika anggaran Dinas Kesehatan begini adanya, jelas Ridwan Wawan Poernama. (*)