SEMA -U dan DEMA-U UIN ALAUDDIN Makassar Adakan Audiensi Terkait Keputusan Rektor

25

SULSELBERITA.COM. Makassar – Lembaga Kemahasiswaan SEMA -U dan DEMA-U UIN ALAUDDIN MAKASSAR adakan Audiensi terkait KEPUTUSAN REKTOR UIN ALAUDDIN TENTANG PENINJAUAN PENETAPAN UANG KULIAH TUNGGAL UIN ALAUDDIN MAKASSAR, berlangsung di ruang rapat gedung rektorat lantai 1, Rabu, (25/Novemver/2020).

Audiensi kali ini dihadiri langsung oleh Wakil Rektor III UIN Alauddin bidang kemahasiswaan dan Kepala Biro AAKK. Serta perwakilan dari beberapa pengurus lembaga kemahasiswaan SEMA DEMA turut pula hadir perwakilan dari fakultas.

Advertisement

Kegaiatan ini (Audience) dilakukan untuk mempertanyakan dan mempertegas kepastian dan kelanjutan dari Keputusan Rektor Nomor 315 Tentang Peninjauan Penetapan Uang Kuliah Tunggal. Mengingat SK tersebut diterbitkan pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya.

Para peserta forum yang hadir mempertanyakan status SK tersebut, mengingat tidak sedikit yang mendapatkan informasi bahwa SK tersebut perlu dipertanyakan statusnya, masih berlaku apa tidak. Masih bisa digunakan apa tidak.

Dalam keterangannya, Wakil Rektor III menjelaskan bahwa SK selama tidak dibatalkan akan tetap berlaku sepanjang belum ada pembatalannya. Lebih lanjut dikatakan bahwa proses penentuan Uang Kuliah Tunggal itu dimulai difakultas, semua prosesnya difakultas dan tetap memperhatikan prosedur ataupun tahapan- tahapan yang ada didalam SK. Kepala BIRO AAKK juga mempertegas mengatakan SK Rektor 315 masih berjalan difakultas, harus tetap berproses.

Ketua Dema U memberi masukan sebagaimana dikatakan ” agar pimpinan universitas memberikan semacam arahan kepada dekan-dekan terkhusus untuk segera membentuk tim verivikasi untuk didata mahasiswa-mahasiswa yang ingin mengajukan (peninjauan ulang penetapan UKT). Juga ditambahkan oleh ketua Dema adab bahwa ” kami berharap dari pimpinan kampus untuk mengeluarkan instruksi berupa administrasi yang sasarannya kepada setiap fakultas ” dengan harapan koordinasi antara universitas dan fakultas dapat berjalan.

Terakahir, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Rektor Nomor 315 Tentang Peninjauan Penetapan Uang Kuliah Tunggal masih berlaku dan mahasiswa dapat mengajukan banding disetiap fakultas jika merasa UKT yang didapatkan saat ini tidak sesuai dan perlu ditinjau ulang.