Ansori Resmi’ Layangkan Surat Pengaduan Kepada Presiden RI, Begini Isi Suratnya

526

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru -  23 November 2020

Kepada Yth :
Bapak Presiden Republik Indonesia

Cq. Propam Mabes Polri
Cq. Kepala Bidang Pengawasan Kepolisian Republik Indonesia

Dengan Hormat
Saya sebagai Korban Pelapor, mohon kepada bapak presiden RI dan bapak Kapolri untuk menindaklanjuti laporan saya sebagai berikut.

1.Saya mewakili dari keluarga besar kami secara pribadi dari keluarga saya,atas dugaan kuat beberapa hal laporan saya di wilayah hukum Polda Riau." yang tidak ad ke jelasan, jejak hukum nya."sampai saat ini, yang terutama di polres kota Pekanbaru., terhadap kejahatan yang melawan hukum berdasarkan merujuk pasal 77B junto 76B undang-undang RI tahun 14 perubahan dari undang-undang RI nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.dengan bukti surat laporan STPLK/102/II/2018/Riau/ Resta Pekanbaru.

2.yang kedua laporan atas pengeroyokan terhadap diri saya, pada saat."saya sedang melakukan konfirmasi / liputan di kantor dinas perhubungan kota Pekanbaru."sesuai, dengan adanya laporan dari masyarakat. setempat. , "karena pihak Dinas perhubungan diduga kuat pada saat itu. melakukan pungli dari pihak instansi dinas perhubungan di jalan Sutomo kota Pekanbaru Riau. "dan ketika kita dari wartawan hendak melakukan konfirmasi terjadi kekerasan pada saat itu, yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu berjumlah tiga orang pelakunya pada saat itu. "sehingga mengakibatkan surat kabar dari media merdeka news dirobek oleh oknum pelaku, dan baju kerja wartawan mengakibatkan rusak.laporan merujuk pada saat itu kami meminta agar pihak instansi penegak hukum Polsek Lima puluh kota Pekanbaru untuk melaporkan bahwa kami melakukan liputan sengaja'di halang-halangi oleh pelaku namu pihak penyidik mengatakan kita buat pasal 170 saja pengeroyokan nya jangan di buat menghalangi kenerja wartawan ucap seorang penyidik Polsek tersebut.makq terjadi lah laporan merujuk pada pasal.170 KUHP aya 2 .berbunyi barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dengan tenaga bersama-sama atau lebih dari satu orang di muka umum.dengan bukti laporan B/STPL/349/XII/2017/Riau Resta Pekanbaru/sektor Lima puluh.laporan nomor LP/136/K/XII/2017/Riau Resta Pekanbaru p/ sek Limapuluh tanggal 13 Desember 2017 atas nama Ansori.

yang ingin saya sampaikan kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, memohon agar laporan resmi masyarakat kecil agar di,tidak lanjutin sesuai undang-undang yang berlaku karena, laporan saya sudah pernah sampai bertahun-tahun namun, kami selaku masyarakat Republik Indonesia yang mempunyai hak dan indentitas yang premanen elektronik e-KTP di akui oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia. Sudah melaporkan seperti yang kita uraikan di atas tersebut ."maka dari itu kita berharap pihak instansi penegak hukum khususnya kepolisian republik Indonesia agar tidak tebang pilih untuk menegakan keadilan di negeri yang kita cintai ini. " saya berharap agar bapak, Kapolri jenderal besar Republik Indonesia agar menindaklanjuti dan menindak tegas para oknum mafia diduga dari polisi nakal tersebut." Terimakasih dengan segala hormat saya ucapkan terimakasih.

Kepada bapak selaku jenderal besar Republik Indonesia bidang kepolisian penegakan hukum meminta bantuan, agar kasus-kasus yang,sudah kami laporkan selaku masyarakat Republik Indonesia ini."memohon kepada bapak Kapolri Idham Azis agar segera ditidak lanjuti kebenarannya."dan kami hanya mencari keadilan yang seadil-adilnya sesuai undang-undang dasar yang sudah diatur oleh undang-undang nomor 45 tentang hak kebebasan dan kemerdekaan NKRI bagi seluruh rakyat Republik Indonesia dalam hal ini." kami berharap kepada pihak kepolisian bidang pengawasan dalam kurung Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang mana.,sudah sering ada nya,laporan kami." yang di petik kemaskan oleh oknum-oknum polisi tersebut. bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti bagi kami masyarakat yang ingin hendak mencari keadilan kami membuat laporan ini. berdasarkan kami selaku masyarakat warga kenegaraan Republik Indonesia." masih mempercayai penuh Kepolisian Republik Indonesia. agar tidak terjadi hal yang melebar maka dari itu." kami sengaja membuat laporan resmi kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia di mana, masing-masing tempat kejadian tersebut .

demikianlah laporan ini kami buat dengan yang sebenarnya dan tidak ada membuat skenario baikpun paksaan dari pihak manapun kami membuat dengan sebaik-baik mungkin.

" maka laporan ini disertai dengan materai 6000 dibubuhi tanda tangan saya pelapor Ansori.

Tembusan : Persiden Republik Indonesia .

Tembusan : kepala ombudsman Republik Indonesia.

Tembusan : DPR RI

TTD

ANSORI

Please call me this my
number : 082170333336