Lewat Talkshow, Samsat Takalar Sosialisasikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT) Samsat Takalar terus gencar menyosialisasikan kebijakan pembebasan denda dan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sosialisasi dilakukan lewat acara talkshow bertajuk Takalar Cepat Menyapa yang disiarkan langsung di Radio Suara Lipang Bajeng (SLiBE) 98,8 FM, Kamis (11/6/2026).

Acara yang menghadirkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, S.Sos., sebagai narasumber ini mengusung tema: “Ayo Bayar Pajakta Sekarang, Mumpung Ada Pembebasan Denda dan Diskon Pokok Pajak”. Tujuannya tak lain agar masyarakat paham sepenuhnya kemudahan yang diberikan pemerintah serta mendorong mereka memanfaatkannya sebaik mungkin.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Wahyuni Amir menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak. Melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan maupun yang ingin melunasi kewajibannya dapat melakukannya dengan beban yang jauh lebih ringan.

“Program ini adalah perhatian langsung dari Gubernur untuk meringankan beban masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Takalar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis,” tegasnya.

Selain menjelaskan syarat dan tata cara mendapatkan keringanan, Wahyuni Amir juga mengingatkan pentingnya melunasi pajak tepat waktu. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali dinikmati masyarakat lewat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Dipandu oleh penyiar Nirwana, acara berlangsung secara interaktif. Pendengar diberi kesempatan untuk bertanya langsung seputar layanan Samsat, ketentuan perpajakan, hingga rincian manfaat yang bisa didapatkan dari program tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak warga yang memahami kebijakan yang berlaku dan tidak menyia-nyiakan kesempatan istimewa ini untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pos terkait