Ganasnya Mafia Tanah Karamkan Masa Depan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng di  Manggarai Barat Flores NTT

37

SULSELBERITA.COM. NTT – Keganasan sindikat, yang diduga dipraktikan oleh jaringan mafia tanah dan melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional di Manggarai Barat, telah merampas hak atas tanah ulayat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tidak tanggung-tanggung, 563 sertifikat diterbitkan untuk ratusan hektar lahan di tanah ulayat Sepang-Nggieng. Sindikat yang bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Manggarai Barat, telah menerbitkan ratusan Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, demikian pernyataan Petrus Selestinus, S.H., Ketua Presidium Konggres Rakyat Flores bersama Benny Susetyo dari Setara Instiut,  Sabtu (21/11/20)

Advertisement

Proses penerbitan sertifikat, tandas Selestinus,  dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Telah ditemukan tidak kurang dari 563 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian Tanah Ulayat Sepang-Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di atas obyek Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, dengan modus memanipulasi data fisik dan data yuridis, ujarnya.

Obyek tanah ulayat Sepang-Nggieng yang  disertifikatkan terletak di desa pada daratan Pulau Flores, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa Batu Tiga di Pulau Boleng, yang terletak di luar daratan Pulau Flores dan terpisah oleh laut pungkas Selestinus yang dikenal juga sebagai Pengacara Peradi itu.

Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga merusak budaya dengan mengangkat dan menunjuk begitu saja orang sembarangan sebagai Tua Golo (Tua Adat) sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah.  Padahal posisi Tua Golo sangat strategis secara kebudayaan dan tradisi dalam masyarakat Manggarai, sambung Benny Susetyo dari Setara Institut.

Atas nama masyarakat ulayat Sepang Nggieng, Petrus Selestinus SH (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores), Yohanes Erlyanto Semaun (Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng), dan Benny Susetyo (Setara Institute) mendesak agar 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat. (*)