Pengadaan Sistem Tenaga Surya Rp5,9 Miliar Diklarifikasi, BPK Terima Penjelasan Dinas Kesehatan Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar telah memberikan penjelasan resmi terkait catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengadaan jaringan Sistem Tenaga Surya (Solar Power System) senilai Rp5.980.056.000 dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.

Catatan BPK muncul menyusul perbedaan pengelompokan jenis belanja. Pengadaan tersebut semula dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, namun menurut BPK seharusnya masuk ke kelompok Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Temuan ini diketahui dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan Buku Besar Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

HUT RI 81 Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, M.Kes., memastikan persoalan tersebut telah diklarifikasi dan diterima penjelasannya oleh BPK melalui Inspektorat Kabupaten Takalar.

“Iya, ini sudah diklarifikasi ke BPK. Perbedaan pencatatan terjadi karena pada saat penetapan anggaran bersama Kementerian Kesehatan, pengadaan ini masuk kelompok Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sedangkan menurut ketentuan BPK masuk Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Namun klarifikasi kami telah diterima,” jelasnya.

Dinas Kesehatan menegaskan perbedaan tersebut semata-mata berkaitan dengan ketepatan pengelompokan akun dalam pencatatan keuangan, dan tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan anggaran. Catatan ini justru menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar pencatatan anggaran ke depannya semakin tepat dan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan ketelitian administrasi keuangan sehingga setiap transaksi dapat disajikan secara akurat, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pengelolaan anggaran yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait