LSP3M GEMPAR Indonesia Sul Sel, Sorot Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Gowa

256

SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua Umum GEMPAR INDONESIA Sul Sel angka bicara terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa,dimana kami selaku kontrol sosial sering mengirim informasi lewat ke Whatsapp Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terkait ada beberapa kasus korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa seperti kasus gapoktan di desa Berutallasa tahun 2017,kasus Pengadaan Mobil sampah yang jumlahnya 121 desa di kabupaten gowa tahun 2019 yang diduga dapat merugikan Keuangan Negara (Dana Desa) sekitar 13 milyar.

Amiruddin menilai bahwa kepala kejaksaan negeri Kabupaten Gowa tidak mau mendapat informasi dan kurang senang menerima laporan dari Kontrol sosial terkait kasus kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang mandek,sebelum kepala kejaksaan negeri yang menjabat sekarang, dengan adanya informasi dari saya selaku Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel (kontrol sosial)seharusnya kepala kejaksaan memberikan tanggapan positif terhadap informasi saya,tetapi malah justru memblokir Whatsapp saya. Minggu, (18/10/2020).

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi,bahwa kami selaku Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel pernah memberikan informasi terkait kasus kasus yang mandek sebelum ibu jadi kepala kejaksaan negeri Kabupaten Gowa,menurutnya hanya sekedar mengingatkan,selaku penegak hukum seharusnya memberikan tanggapan positif atau mengapresiasi atas adanya informasi dari Ketua umum Lsm,jangan memberikan isyarat dan atau kesan yang tidak senang jika ada informasi dari Kontrol sosial.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin,bahwa dirinya pernah mengindikasikan kepada kepala kejaksaan negeri Kabupaten Gowa,bahwa ada banyak kasus kasus yang mandek sebelum ibu jadi kepala kejaksaan dikabupaten Gowa dan keputusan pidana yang sudah incrak belum dilaksanakan keputusan tersebut oleh pihak kejaksaan negeri Kabupaten Gowa selaku eksekutor,menurutnya kalau keputusan Mahkamah Agung Republik indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrak)tidak dilaksanakan putusan tersebut maka keputusan Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel akan melaporkan ke komisi Kejaksaan RI dan Pengawasan Kejagung Republik indonesia tutupnya.

Menurutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sulit untuk dipercaya untuk memberantas kasus Korupsi di kabupaten gowa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa  YENI ANDRIANI.SH.MH yang. di klarifikasi terkait tudingab tersebut melalui Chat Whatshapp, mengatakan bahwa hal tersebut akan di sampaikan kepada Kasi intel Kejari Gowa, karena menurutnya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, sementara dirinya baru 3 bulan menjabat

"Saya terus kan ke kasi intel ya, karena ini kasus 2017,  saya baru 3 bulan tugas, dan besok saya cek". Ujar Ibu Yeni,  Minggu, (18/10/2020).