Kembali Terjadi, Motor Nasabah Di Tarik Paksa di Jalan oleh Oknum Debt Collector di Gowa

365

SULSELBERITA.COM. GOWA - Debt collector alias penagih utang kerap menjadi momok yang meresahkan para pemilik kendaraan yang tengah ada sangkutan dengan pihak pembiayaan, baik roda dua ataupun roda empat.

Pasalnya oknum debc Collector ini tak segan melakukan penarikan paksa kendaraan nasabah  yang tercantum di buku catatannya meski saat

Bahkan terkadang mereka juga tak segan melakukan tindak kekerasan dan intimidasi bila pemilik kendaraan bersikeras tak mau melepaskan kendaraan mereka.

Seperti yang dialami H.Firmansyah Daeng Naba, pada saat itu motornya dipinjam oleh keluarganya, Adi, namun di perjalanan motor honda vario yang digunakan ke Sungguminasa membeli obat itu dirampas oleh debt collector dari FIF Group cabang Makassar, Rudi.

"Debt collector tersebut langsung merampas kendaraan motor saya dan meminta STNKnya, di jalan poros Palangga, Kabupaten Gowa, beberapa hari yang lalu," Kesal H. Naba yang dikutip dari pernyataan istrinya, Daeng Lino, Rabu (30/09).

Daeng Lino juga mengatakan,
setelah diketahui motornya dirampas oleh Debt collector, dia mendatangi FIF Group Cabang Gowa selaku pembiayaan yang terletak di Hertasning. Dan dia meminta daftar tunggakan pembayarannya. Pihak FIF Group langsung menyampaikan tunggakan pembayaran sebesar Rp 5 juta lebih.

Hanya saja, pada saat itu Daeng Lino belum bisa menyelesaikan karena belum membawa uang. Namun beberapa hari kemudian, Daeng Lino kembali ke kantor FIF Group untuk menyelesaikan tunggakan itu.

Tetapi, setelah saya sampai disana pembayaran tunggakan itu bengkak menjadi Rp.7 juta lebih yang harus dia bayar karena ada katanya biaya penarikan. "Saya kesal dengan permainan Debt collector FIF Makassar, karena saya ini salah satu korban perampasan yang mau dipermainkan di FIF," sedihnya Daeng Lino.

"Pastinya saya tidak mau membayar biaya penarikan itu, yang saya mau bayar hanya tunggakan saya. Kalaupun pihak pembiayaan tak mau, saya akan laporkan di Polisi,"cetusnya Daeng Lino.

Sementara, Rudi dari Debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa tersebut melalui sambungan telepon, membantah keras dirinya yang melakukan.

"Saya tidak pernah melakukan itu pak, tolong sebut no kendaraan yang kita maksud,, supaya kami bisa lakukan pengecekan". Ujar Rudi dari ujung telpon. Rabu, l30/9/2020)

Sementara itu,  pihak FIF Makassar,
Iwan, yang juga ikut di klarifikasi membantah kalau dikatakan pembayaran tunggakannya itu membengkak sampai Rp.7 juta. "Saya tidak pernah sampaikan ke Nasabah bahwa tunggakan dan dendanya Rp.5 juta,"

"Memang banyak itu yang harus dia bayar karena ada beberapa bulan tidak pernah membayar ditambah dengan dendanya setiap bulan. Kalaupun nasabah mau melapor di Polisi, silahkan pak karena kami juga di Kantor siap untuk berhadapan di Polisi," katanya.