SULSELBERITA.COM. Pekanbaru, – – Luar biasa, mencari kesempatan dalam kesempitan. ini mungkin peribahasa yang pantas di tujukan kepada para pelaku 303 di Provinsi Riau, dimana dalam kondisi daerah yang sedang bergelut dengan upaya pencegahan virus Covid -19 yang telah menjadi satu program khusus pemerintah untuk memberantasnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat namun dalam situasi pandemi Covid -19 ini dimanfaatkan oleh para oknum pengusaha 303 untuk meraup keuntungan, kembali marak dibuka kembali dengan dibungkus ‘game center blue XP DAN RP ‘ yang bertempat di jalan Sudirman dan, RP berlokasi di perhotelan GREN ELITE jalan Riau kota di tengah kota Pekanbaru yang berdekatan dengan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru namun Gelper berkedok bisnis perjudian.
Pantauan Pers., di lapangan baik yang ada di kota Pekanbaru (hampir seluruh media), terdapat praktek permainan game center di dua tempat tersebut di Kota Pekanbaru, sedangkan satunya beroperasi di wilayah perhotelan GREN elite jalan Riau kota Pekanbaru.
Tempat Gelper peraktek penjudi milik Dedi Handoko (DH ) yang dikondisikan oleh manajernya mengaku bernama Doni di dua tempat tersebut seperti XP yang beralamat di jalan Sudirman pekanbaru dan RP di dalam perhotelan GREN Elite jalan Riau , ironisnya ketika wartawan datang ke tempat salah satu Gelper tersebut ada dua orang oknum TNI berpakaian seragam mengaku ngepam di tempat tersebut ketika di tanya oleh awak, dan setelah di tanya lagi dengan komandan jaganya Babinsa, apa bapak ngepam di sini katanya tidak. namu yang menjadi pertanyaan mengapa kedua oknum tersebut ada di lokasi tempat perjudian dan berpakaian dinas seragam pada saat itu? ada seorang pemain yang merasa dirinnya dirugikan seorang apek-apek yang tidak mau namanya di sebutkan karena dia merasa Menag dalam permainan itu lalu mesin Gelpernya di buat sengaja agar macet ucapnya di depan awak media saat itu.
Permainan dengan mengunakan modus operansi baru yang tidak terkesan adanya permainan judi dengan mengunakan buku catatan dan kupon sebagai modus apabila terjadi pengerebekan tidak didapatkan uang kontan baik di para pelaku 303 maupun kasir dalam permainan tersebut sudah sangat mahir untuk mengelabuhi petugas.
Para oknum pengusaha yang menyelengarakan permainan tersebut diketahui mengunakan trik-trik untuk mengelabui petugas keamanan dengan mengunakan rokok maupun barang lainnya sebagai nilai tukar dalam pola permainan judi tersebut.
Dalam situasi pandemi covid 19, ketua gugus Tugas Penanganan Covid-19 pekanbaru, awak media menjelaskan bahwa Tempat Dedi Handoko (DH) ini memang bos, besar nya sudah kebal hukum Dedi Handoko (DH), sudah tidak heran lagi kalo menjadi pembicara Wartawan karena DH , salah satu pengusaha besar di Pekanbaru termasuk pengusaha diskotik MP club dan bayak lagi usahanyanya yang lain nya seperti judi online dan Gelper yang ada di jalan Sudirman center XP jadi sudah gak heran lagi dengan adanya informasi berita tentang berooperasinya arena ketangkasan tersebut. Minggu (12/07-2020).
“Waduuuh, Kok bisa buka, izinnya bagaimana, dan rekomendasinya bagaimana, saat dikonfirmasi wartawan.
Masyarakat, mengkhawatirkan adanya kumpulan massa dengan praktek permainan ketangkasan dalam satu gedung tadi, dan ia juga menegaskan pihaknya sangat ngeri dengan pola pengumpulan massa dalam satu ruangan yang tentunya beresiko tinggi jadi kluster baru penularan virus Covid-19.
“Sangat berbahaya kalau tidak mematuhi protap kesehatan covid-19, dan setahu saya, arena judi gak boleh kan,” awak media.
Di ketahui, sebelumnya game center blue XP dan RP yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan Polda Riau sempat tutup dan berhenti aktifitas operasionalnya lantaran salah satu Game center XP tersebut pernah di razia oleh pihak mabes polri dan Polda Riau beberapa tahun terakhir,namu ini’ kok malah bukak lagi dan diduga di bekap oleh oknum TNI, di Kota Pekanbaru .
Namun, kini pelaku usaha bisnis 303 kembali mengaktifkan operasional bisnis game center blue, berkedok judi itu, seakan tidak takut lagi kepada tim Mabes Polri.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam pasal 303 KUHP, praktek perjudian secara generalisir hanya dimaknai dengan tiap-tiap permainan yang mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Untuk itu diharapkan kepada penegak hukum di provinsi Riau, dalam hal ini Polda dan Pemerintah Provinsi Riau agar lebih selektif dalam memberikan ijin kepada para pengusaha yang mencari keuntungan dengan menabrak undang – undang di negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.
Hingga Berita ini di Tayangkan Pihak Perizinan dan APH Belum dapat di Komfirmasi.