SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia Drs.H.Saleh.Situju.SE.SH.MH ,menyurati bahkan mendatangi Rumah Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin.SH.Kr.Tinggi sehubungan Kasus Kota Idaman yang sudah 2 (dua) orang jadi tersangka yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kedua kepala dinas tersebut, Penyidik Polres Gowa sudah menetapkan jadi tersangka bahkan pernah mendekam di Rutan Kelas 1.A Makassar selama kurang lebih 20 hari tahun 2019 dengan kasus Pemalsuan Dokumen yang diduga melanggar pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia menyurati Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia dan bahkan menemui dirumahnya dan memerintahkan untuk melaporkan Kedua mantan camat di Kabupaten Gowa ini yang sekarang menjabat selaku kepala Dinas yang diduga ditangguhkan oleh pihak Penyidik Polres Gowa padahal sudah menanti kedua tersangka selama kurang lebih 20 hari dirumah Tahanan Negara Kelas 1 Makassar.
Menurut Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia saat ditemui awak media,kami Surati dan perintahkan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan agar melaporkan kasus ini Kepolda,ke Kajati,Ke Mabes Polri dan ke Kejagung RI dengan laporan lemahnya Penegakan hukum , Pemberantasan Korupsi dan dugaan Kuatnya Permainan Mafia hukum di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Untuk membenarkan adanya surat dari Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia via Telepon Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan membenarkan bahwa ada benar Ketua DPD memerintahkan agar melaporkan kasus kota Idaman yang sudah ada tersangkanya dua orang mantan camat tersebut yang ditangguhkan itu.
Menurut Amiruddin atas perintah Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia akan dilaksanakan dan sekaligus agar penegak hukum dikabupaten Gowa betul betul menegakkan hukum dan memberantas Korupsi utamanya Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Gowa.
Ditambahkan Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia.Drs.H.Saleh Situju.SE,SH,MH.bahwa diduga lemahnya Penegakan hukum di Kabupaten Gowa dan tidak adanya niat Penegak hukum memberantas Korupsi di Gowa,atau dugaan ada sesuatu sehingga kedua kadis tersebut dapat ditangguhkan Penahanannya oleh pihak penyidik Polres Gowa, didiamkan sampai saat ini tutupnya.