SULSELBERITA.COM.Takalar, 17 Juni 2026 – Bupati Takalar memberikan penjelasan terkait isu keterlambatan pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) di hadapan sejumlah wartawan, di ruang rapat dinasnya. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ahmad Rivai.
Bupati menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan terjadi karena adanya perubahan aturan, termasuk peraturan bupati yang baru diterapkan. Mulai tahun 2025, pola pembayaran TPP diubah dari sebelumnya setiap bulan menjadi setiap tiga bulan sekali.
“Mulai tahun 2025, kami terapkan pembayaran per tiga bulan. Ada empat komponen yang menjadi dasar penilaian kinerja: rencana kerja dan pencapaiannya 60%, kedisiplinan 10%, inovasi 20%, serta kebersihan lingkungan kerja 10%,” jelasnya.
Pembayaran akan dilakukan pada periode April, Juni, dan Oktober. Perubahan pola ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Secara rinci, Pemkab Takalar telah menyiapkan anggaran senilai total Rp50 miliar untuk berbagai kebutuhan kesejahteraan aparatur:
– Gaji ke-13: Rp25 miliar untuk sekitar 4.000 ASN
– TPP periode Januari–Maret: Rp13 miliar
– Siltap aparatur desa (Maret–April): Rp7,9 miliar
– Iuran BPJS: Rp5,2 miliar
“Angka ini kami siapkan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pemda selalu memprioritaskan kesejahteraan ASN; buktinya pada tahun 2025 lalu, TPP dibayarkan penuh selama 12 bulan,” tambahnya.
Terkait pertanyaan kapan dana tersebut dapat diterima, Kepala Badan Keuangan Ahmad Rivai menegaskan proses pencairan sudah dimulai.
“Mulai hari ini, dana sudah bisa dibayarkan bagi yang kelengkapan administrasinya sudah lengkap dan diverifikasi,” ujar Rivai.
Di akhir keterangannya, Bupati Takalar menyampaikan salam hangat kepada seluruh ASN beserta keluarga di lingkungan Kabupaten Takalar.







