Ketua DPD Partai Hanura Takalar Tarik Dukungan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Sebagaimana ramai diberitakan Terkait rencanna akan digunakannya hak interpelasi oleh DPRD terhadap Bupati Takalar yang saat ini sudah didukung oleh lebih dari seperdua anggota legislator yang ada, menjadi perhatian publik.

Dukungan tersebut juga termasuk dari partai Hanura yang memiliki 2 kursi, namun hari ini, ketua DPD Partai Hanura Takalar Ilham Jaya Torada memutuskan untuk menarik dukungan tersebut. Selasa, (16/9/2020).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Melalui sambungan telepon, mantan legislator Takalar tersebut, mengatakan bahwa partainya secara resmi menarik dukungan terhadap akan dilaksanakannya Hak Interplasi tersebut.

“Hanura tidak sepakat, dan sudah memerintahkan kepada Dua Anggota DPRD yang ada untuk menarik tanda tangan dukungan Interplasi tersebut. Terkait persoalan Realisasi Anggaran , harus di ingat bahwa APBD di Sahkan sebelum ada Kebijakan tentang Covid 19, dan saya kira bukan hamya Takalar hampir seluruh daerah mengalami hal yang sama”. Ujar Ilham Torada.

Lanjut dikatakan, “Partai Hanura belum melihat ada kebijakan Bupati yang merugikan dan berdampak luas sama masyarakat, bahkan sebagian besar masyarakat senang dengan kebijakan Pemerintah , ( BLT ), Hanya saja, mungkin ada kebijakan Bupati Yang Merugikan Anggota DPRD, dan saya kira Saatnya Bapak Bupati dan DPRD duduk bersama sambil Minum Kopi dan tetap dalam protokol kesehatan, dengan mengedepankan Hati Nurani”.  Tutup.Ilham Torada.

Perlu diketahui, Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pos terkait