Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan Tak Juga Ada Kejelasan di Kejaksaan, Korban Layangkan Surat Pengaduan ke Jamwas RI

295

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru  - Ansori salah seorang wartawan di Pekanbaru Riau, yang menjadi korban pengeroyokan bebrapa tahun lalu, dimana kasusnya sudah dilimpahkan kekejaksaan, namun tak juga kunjung ada kejelasan, akhirnya melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Jaksa Agung Bidang Pengawas Jaksa Muda (Jam'was) RI.Senin (14/9/2020).

Begini isi surat pengaduan yang dilayangkan tersebut.

Advertisement

Kepada Yth : kepada Kepala Jaksa Agung Bidang Pengawas Jaksa Muda (Jam'was) RI

Cc : Kepala Jaksaan Agung Republik Indonesia.
Cc : Kepala Bidang Pengawas Jaksa Agung

Di tempat

Dengan Hormat,
Saya mewakili pribadi diri sendiri, ANSORI Melaporkan atas dugaan kuat pelanggaran oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novri yang sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan profesional dan merugikan pribadi saya.dengan sengaja mempermainkan kasus yang sudah di limpah oleh penyidik Polsek limapuluh kota Pekanbaru ,oleh oknum jaksa terhadap kasus ini, yang merujuk pada pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang tindak kekerasan terhadap seorang atau barang, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lebih dari satu orang dengan tenaga bersama-sama di muka umum.

Yang Telah kami laporkan ke pihak kepolisian republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 2017 silam di Polsek limapuluh kota Pekanbaru setelah di lengkapi dan dilaku pemeriksaan terhadap para oknum dan saksi terkait kasus ini dengan secara teliti dan tertulis oleh pihak penyidik kepolisian republik Indonesia pada tanggal 13/12/17 dengan bukti laporan bernomor register : B/STPL / 349 / XII / 2017 / RIAU/ RESTA PEKANBARU / SEKTOR LIMAPULUH.,
Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya ,04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalis agama Islam beralamat jalan HR. Subrantas perumahan Mirama indah II blok F no.04 RT.004 RW.006 kelurahan Tuah karya kecamatan Tampan Pekanbaru Riau.

Sehubungan dengan perkara yang tidak kunjung P21 oleh jaksa ibu Novri sebagai jaksa penuntut umum (JPU) tersebut maka. kami, sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas ( JAM'WAS ) kejaksaan Agung Republik Indonesia .
dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda., atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM'WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI )

Sehubungan terkait dengan uraian kami, ini kami berharap dengan tangan dibawah dan memohon dan sangat mengharapkan uluran tangan dari para pakar dan senior Jaksa Agung Republik Indonesia supaya sudih dan kiranya dapat memperbaiki kenerja, kejaksaan negeri Pekanbaru Riau dengan cara profesional kedepannya nanti , serta saya berharap besar terkait dengan kasus yang sudah kami uraikan di atas merujuk pasal 170 KHUP tersebut harapan kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung bagian Jaksa pengawasan ( JAM'WAS ) agar segera melakukan tindakan yang positif terhadap oknum Jaksa dan kasipidum bernama Robby selaku jaksa pengawasan JPU kejaksaan negeri Pekanbaru tersebut.

Sesuai dengan surat Yang kami dapat dari instansi terkait kasus ini sangat bertolak belakang dengan isi dan tanggal pelimpahan dan pemberitahuan surat SP3 yang di berikan oleh pihak penyidik kepolisian republik Indonesia .namu apa yang kami dapat dari pihak kepolisian terkait surat tersebut itu adalah dari kejaksaan negeri Pekanbaru juga karena seorang penyidik sudah memberitahu kepa kami , kalo mereka sudah memenuhi syarat dan petunjuk dari JPU . pokok pertama ketiga pelaku sudah mengakui dari peran pelaku masing-masing terkai tindak kekerasan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi mengenai laporan masyarakat bahwa ada pungli di wilayah hukum kejaksaan negeri Pekanbaru tersebut .

Keterangan dari para saksi sudah selesai semua di ambil namun, setelah pihak kepolisian memenuhi petunjuk yang pertama di berikan oleh pihak jaksa penuntut umum., mengembalikan berkas perkara lalu di kirim ke JPU kembali , JPU tidak memberikan petunjuk kembali melainkan, mengembalikan berkas perkara berbunyi unsur-unsur Pasal 170 ayat 1,KUHP atau pasal 335 ayat 1.KUHP yang di sangkakan kepada tersangka tidak terpenuhi unsur dari pasal di atas .

Sedangkan pasal 184 KUHAP sudah mengatur dalam Lima alat bukti , untuk mencukupi bukti perkara yang di ajukan kepengadila untuk di adilin sudah sesuai dengan petunjuk yang di berikan oleh jaksa Novri yang mana pormil baikpun materil sudah terpenuhi maka , apabila sudah mencukupi dua alat bukti dari kelima alat bukti tersebut sudah bisa, untuk di ketengah kan ,ke pengadilan negeri untuk di lakukan persidangan oleh majelis hakim.

Sesuai kebutuhan formil dan materil yang di berikan petunjuk oleh JPU sudah terpenuhi termasuk materil yang ada seperti alat bukti koran korban yang sengaja di robek oleh pelaku saat itu dan baju Korba yang di rusak oleh pelaku pada saat melakukan kekerasan dengan tenaga bersama-sama di muka umum terhadap Ansori yang hendak melakukan konfirmasi mengenai laporan warga terkai ada nya pungutan liar oleh pihak oknum dinas perhubungan (dishub) kota Pekanbaru Riau pada tanggal 13 Desember 2017.

ironisnya ,pada saat itu jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian , sampai tiga kali sudah di penuhi semua oleh pihak penyidik kepolisian, yang sangat menjadi pertanyaan masyarakat awam hal ini sangat aneh sekali surat yang kami dapat terbolakbalik ., Jadi tentu kami menduga kasus ini memang sengaja sudah di rencanakan oleh pihak kejaksaan negeri Pekanbaru untuk di rekayasa dan di peti kemas,kan . Karena sesuai dengan surat pemberitahuan di SP3 nomo: B/01.H/VIII/2019/ sedang kan surat pelimpahan berkas perkara yang bernomor: B/01.i/VIII/2019/ Pada tanggal 28 Agustus 2019 yang menjadi kecurigaan terhadap oknum jaksa terkait kasus ini lebih dahulu oknum jaksa dan penyidik mengeluarkan suara pemberitahuan terlebih dahulu surat SP3 dari pada surat yang dikirim ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Di tembus kan kepada instansi terkait di bawah ini.

1.jaksa pengawas (JAM'WAS) kejaksaan tinggi Riau (RI)

2.Jaksa Bidang pengawasan (JAM'WAS) kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

3.DPRD Provinsi Riau perwakilan rakyat republik Indonesia (RI).

4.Ombudsman republik Indonesia (RI)

Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya Tampa ada paksakan atau desaan dari pihak manapun

Yang bertanda tangan di bawah ini Pelapor

ANSORI