Bahaya….Diduga Gegara Nunggak 3 Bulan Cicilan Motor, Anak Dibawah Umur ini Sempat Dijadikan Jaminan Debt Collector FIF

1386

SULSELBERITA.COM. Takalar - Nasib Naas menimpa seorang anak dibawah umur inisial RS (14), pasalnya korban sempat dijadikan sebagai jaminan dikantor FIF akibat motor yang dipakai orang tuanya heñdak dirampas di jalan oleh oknum Debcolector yang mengaku dari pembiayaan FIF.

Bermula saat beberapa motor oknum debt collector PT.Federal Internasional Finance (FIF) yang mencegat Daeng Rapi (42) yang berboncengan dengan anaknya RS (14) di sekitar Desa Jenetallasa kecamatan Pallangga kabupaten Gowa. Kamis, (10/9/2020).

Advertisement

Daeng Rapi kaget, karena mereka ingin mengambil paksa motor yang di pakainya, namun Dg rapi bersikeras tidak mau menyerahkan motor tersebut, Lantaran bukan dia pemiliknya, bahkan Daeng Rapi menawarkan KTP atau STNK mobil yang dia punya sebagai jaminan Tapi Debt Collector FIF menolak.Salah satu dari mereka berkata.

" Kalau anaknya saja Daeng Rapi yang di titip di kantor sebagai pengganti motor kemudian saya mengiakan setelah itu saya pergi meninggalkan tempat menuju makassar Dan Resa Pun anak saya di bawah pergi oleh dent collector FIF ke kantornya Di Mangalli kabupaten Gowa" ungkap Dg Rapi.

Di tempat yang berpisa Ramli Karyawan PT.Federal Internasonal Finance cabang Kabupaten Takalar saat di temui di kantornya mengatakan.

" Justru itu saya juga tanya kenapa anaknya kau simpan,  jawabnya teman itu yang dia temani orang tuanya katanya inimo dulu anakku kau simpang karena buru-burua nanti saya pulang baru singgah di kantorta begitu konfirmasinya dari bawa " ungkapnya

Menyukapi hal ini Suardi Daeng Guling menyayangkan debt collector yang menyimpang anak itu.

" Apapun alasannya ini tidak benar perlu di ketahui dalam peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 130/PMK010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.Dengan telah di terbitkannya peraturan Fidusia tersebut,maka puhak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan secara paksa.penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan di selesaikan melalui jalur hukum " pungkas Dg Guling sapaan akrabnya.

Akibatnya, kini korban RS (14) mengalami trauma dan bertingkah aneh setelah dirinya mengalami kejadian tersebut.