SULSELBERITA.COM. Duri,Riau - Sejak didirikan pabrik kelapa sawit PT. SIPP di jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, diduga tidak membawa manfaat bagi Masyarakat lingkungan dan Pemerintah Daerah setempat, sehinga sering kali menimbulkan permasalahan-permasalahan besar di tengah-tengah masyarakat, yang merugikan warga lingkungan dan Pemerintah Daerah, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melalui surat No. S.1559/PPSA/PP/GKM/.0/11/2018 perihal penangan pengaduan, memerintahkan Bupati Bengkalis untuk sesegara mungkin memberikan sanksi kepada perusahan PKS PT. SIPP Duri.
Persoalan Sengketa lingkungan, antara masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan pihak perusahaan PKS PT. SIPP Duri, terus saja berlanjut sampai dengan hari ini pada Jum'at 11/09/20 tanpa ada titik terang penyelesaiannya, Pemerintah Daerah Bengakalis yang di wakili oleh DLH, Disnakertrans, UPT Dispenda serta sejumlah SatPol PP, Komisi II dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Menindak lanjuti surat No. 001/R-PK-TPI/LB.3/DPP-KPH-PL/09/2020. hasil laporan dari LSM. Komunitas Peduli Hukuk dan Penyelamatan Lingkungan, dugaan pelanggaran Terhadap Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT. SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu jalan Rangau KM 6 Kecamatan Mandau. Sidak yang dilakukan oleh tim Pemerintah dan komisi II serta komisi 1 DPRD tersebut untuk memastikan aktifitas PKS milik PT. SIPP dan memeriksa juga mempertanyakan keabsahan legalitas perizinannya.
Perusahaan PKS PT. SIPP yang sudah berdiri lebih kurang 3 Tahun lalu lamanya, dan melakukan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS), Dalam sidak tersebut, pihak manager dan humas PKS PT. SIPP kalang kabut, dan tidak mampu menunjukan keabsahan legalitasnya kepada Pemerintah dan DPRD Bengkalis, dengan alasan semua izin berada di medan kantor pusat, Angggota Legiflatif meminta diperlihatkan photocopy saja, namun sangat lah aneh yang terjadi di perusahaan PT. SIPP Duri ini, satu helai photocopy surat izin pun tidak mampu di perlihatkan, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Limbah, dan bahkan selebaran tanda bukti pembayaran Pajak dan retribusinya pun tidak mampu di perlihatkan kepada UPT Dispenda yang hadir saat itu mewakili PEMDA Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah wakil rakyat yang melakukan monitorring pengawasan dan pemeriksaan diantaranya, ketua komisi II DPRD Bengkalis, Ruby Handoko. Askori S. St. Pi. Zamzami Harun ST. Rianto. Septian Nugraha. Erwan, S. Sos. Giyatno. Susianto SR. Laurensius Tampubolon. Ferry Situmeang SE. Adihan SH, H. Mawardi. beserta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah persoalan perkarapun terungkapkan di PKS. PT. SIPP Duri ini diantaranya, timbulnya persoalan sengketa lingkungan dengan warga, persoalan tenaga kerja, persoalan jamsostek, serta kepatuhan pihak perusahaan akan berbagai Distribusi pajak Daerah Kabupaten Bengkalis.
Yakni dalam rangka melakukan tugas dan fungsi kedewanannya, terkait pengaduan dari LSM akan pencemaran lingkungan, yang diakibatkan dari produksi PKS PT. SIPP, "Perusahaan ini harus melengkapi seluruh perizinan, sebelum mendirikan bangunannya, Perusahaan sebesar ini tak ada izin, tidak membayar retribusi IMB dan juga pajak lainnya tidak bayarkan," dengan nada kesal Ruby Handoko menyampaikan, hal ini harus di tindak tegas, namun bukan berarti kita menghambat investor, tetapi Undang-undang dan Peraturan wajib di tegakkan.
Begitu juga hal nya yang di utarakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, Zuhandi S. Pi. Drs. H Arianto MP. Nanang Haryanto SH. Mustar J Ambarita. Febriza Luwu. Syafroni Untung SH. Al-Azmi, Sugianto, dan Sanusi SH MH. menjelaskan, perusahaan PT. SIPP yang begitu besar tetapi mengabaikan Aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah, dan berani sekali mereka mengangkangi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Daerah, kami jadi curiga, kira-kita siapakah dalang di belakangnya perusahaan ini, karena mereka datang dari Provinsi Sumut, tidak mungkin belenggang begitu saja tanpa ada bantuan "hari ini Kami menggunakan hak pengawasan legiflatif, temuan kami ini adanya bukti awal sangat merugikan Masyarakat dan Pemerintah, dan jangan ketika ada insiden baru datang melapor ke DPRD Bengkalis, kami juga sangat menyayangkan Pihak Management perusahaan seperti orang tidak mengerti aturan peraturan pemerintah, pengawasan dari Pemda Bengkalis memiliki anggaran besar untuk kegiatan monitoring perjalanan dinas,"terangnya Ketua Komisi, H Arianto.
Anggota DPRD Bengkalis yang di kenal sangat tegas dan sopan serta bijak dalam pengawasannya Sanusi, SH. MH, menyampaikan kalau DPRD Bengkalis dan Pemerintah Bengkalis tidak anti tentang investasi dari pihak mana pun, namun hendaknya semua pihak harus diuntungkan, baik itu masyarakat yang ada di lingkungan, PEMDA Bengkalis maupun pihak PT. SIPP itu sendiri harus di untungkan juga. "Perusahaan bisa menggunakan hasil kebun kelapa sawit masyarakat untuk bahan baku yang di olahnya, namun temuan kita hari ini Kalau di rekomendasi kan oleh Pemda, sebagai teknis merekomendasikan untuk tutup aktifitasnya, kami juga sangat sepaham untuk menutup PKS PT. SIPP ini," sebut Sanusi, SH. MH. dengan nada yang sangat kesal terhadap management PT. SIPP Duri ini, diminta kepada perusahaan segera melakukan perbaikan, Kami beri waktu sebulan kedepan ini, jika tidak juga dilengkapinya, jangan salahkan kami menegaskan konsekwensi yang ada," dengan nada ancamannya.
Pihak perusahaan PKS. PT. SIPP Duri, Agus Nugroho yang mengaku sebagai Manager di PT. SIPP, dihadapan para Anggota Dewan dan Pemerintah Daerah Bengkalis menyampaikan, kami akan berusaha sesuai dengan saran dari Bapak Anggota Dewan dan perwakilan Pemerintaj Kabupaten Bengkalis hari ini, dua orang yang mengaku sebagai manager dan humas di PKS. PT. SIPP Duri tersebut, kelihatan seperti kebingungan, tidak mampu menjelaskan satu katapun serta pasrah di hadapan komisi I dan Komisi II DPRD Bengkalis, kedua orang tersebutpun mereka juga berjanji akan memenuhi semua arahan sebagai kewajibannya dari pihak perusahaan.
(R/Ansori)