Dugaan Ijazah Palsu Oknum Legislator Partai Golkar Jeneponto, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.Kr.Tinggi resmi melaporkan kepolda, KPU Provinsi dan Di DPD 1 Partai Golkar Provinsi Sulawesi selatan, terkait Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang diduga menggunakan ijazah Palsu.

Menurutnya, Lapaoran ini sifatnya demi untuk memberantas kejahatan di parlemen sebagai wakil rakyat yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat dan sekaligus menjaga marwah dan Kewibawaan Parlemen dan Partai berlambang Beringin ini.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Ijazah yang diduga palsu tersebut, karena yang bersangkutan menggunakan dua ijazah SD, dengan Asal sekolah yang sama, dalam penulisan nama dalam dua ijazah SD berbeda, nomor induk berbeda, penulisan nama ayah kandung berbeda ,tahun Kelahiran berbeda sampai ke ijazah SMP, Ijazah SMA berbeda termasuk Kartu Keluarga ada dua bersaudara dan tidak kembar memiliki tahun kelahiran yang sama..

Menurut Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH lagi, bahwa laporan ini ditujukan kepada Kapolda dan berikan tembusan kepada DPP Partai golkar Pusat dan ke Mahkamah Partai golkar Pusat.

Menurut Kr.Tinggi bahwa dugaan ijazah Palsu tersebut banyak melibatkan orang untuk menjadi calon tersangka antara lain adalah kepala sekolah SD,SMP dan Kepala sekolah SMA termasuk Dinas catatan sipil kabupaten jeneponto, karena diduga dapat merubah Kartu Rumah tangga disesuaikan dengan ijazah yang penulisannya Amburuadul.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin didepan Awak media, bahwa Dilaporkan kasus ini untuk memberikan epek jera terhadap orang orang yang sengaja berbuat tindak pidana kejahatan,dan untuk membuktikan masih bisa dipercaya masyarakat dalam hal penegakan hukum. Tutup Kr Tinggi. Senin, (1/9/2020).

Pos terkait