Kasus Penjualan Aset PDAM Barru, LSM PERAK Desak Penetapan Tersangka

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar –– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan, Adiarsa MJ, SE, SH mendatangi Mapolres Barru terkait dugaan penggelapan dan penjualan aset PDAM Kabupaten Barru yang sedang bergulir di Polres Barru, Senin (31/8/20).

Adiarsa menenuhi panggilan Penyidik Polres Barru guna diambil keterangannya sebagai pelapor terkait kasus yang melibatkan mantan Kabag Produksi BNA PDAM Barru.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Wakil Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Burhan, SH membenarkan pemanggilan Ketuanya oleh Polres Barru.

“Benar Ketua kami sudah diambil keterangannya sebagai pelapor pengaduan dugaan penjualan dan penggelapan aset PDAM Barru hari ini,” ungkapnya.

Dengan diambilnya keterangan Ketuanya, Burhan berharap Penyidik Polres Barru segera melakukan penetapan tersangkanya.

“Saksi-saksi terkait dan terduga pelaku sudah diperiksa dan diambil keterangannya. Jadi wajar kalau kami minta Polres Barru sudah menetapkan tersangkanya,” tegas Burhan.

Lebih lanjut Burhan, perbuatan terduga pelaku jelas melakukan penjualan dan penggelapan aset PDAM menyalahi prosedur.

“Walaupun Kabag Produksi BNA PDAM Barru tersebut sudah dimutasi dan dinonjobkan di IKK PDAM Mangoso tetap tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Begitupun dugaan pembiaran yang dilakukan Direktur PDAM Barru,” ucapnya.

Diketahui, adapun barang-barang atau aset PDAM yang hilang dan diduga dijual diantaranya, Rumah Pompa, Tangki Besi isi 10 meter kubik, Tangki Besi Besar untuk bahan bakar, Kalasari Mobil Truk (besi), Has Mobil Tangki, Gardan Mobil Tangki, Dinamo, Motor Viar Tiga Roda, Pompa Penguras dan Kepala Mobil Truk.

Pihaknya mendesak Polres Barru segera menetapkan tersangkanya.

“Kejadian ini diduga sudah lama berlangsung sejak tahun 2015 dan diduga merugikan keuangan daerah setiap tahunnya. Jika tidak ada tindak lanjutnya, kami akan aksi besar-besaran di Polda Sulsel kembali mendesak kasus ini diambil alih,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait