Diduga Terima Gaji Dengan LPJ Fiktif, PERAK Polisikan KPU Makassar

250

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat Sulawesi Selatan (LSM PERAK Sulsel) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ke Polrestabes Makassar, Senin (24/8/20).

Dalam laporannya, LSM PERAK menduga terjadi kebocoran APBD hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 497.250.000. Gaji yang diterima staf sekretariat PPS Kelurahan se-Kota Makassar diduga menggunakan laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif.

Advertisement

"Kami sudah masukkan laporannya hari ini, jelas di bulan Juni-Juli 2020 kami tidak melihat kerja-kerja staf sekretariat di beberapa kelurahan yang kami lakukan pemantauan," ungkap Burhan, SH selaku Wakil Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel.

Pihaknya juga menduga Sekretaris KPU Kota Makassar selaku Pengelola dan Penanggung jawab anggaran membuat laporan fiktif agar dana tersebut bisa dicairkan.

"Diduga terjadi cacat administrasi disini bahkan kami menduga ada deal-deal disini sehingga diduga staf yang bersangkutan tidak dibayar full. Karena di lapangan kami tidak mendapati adanya kerja-kerja staf yang membantu PPS dalam melakukan tahapan perekrutan PPDP dan pencoklitan," tambahnya.

Burhan juga mengingatkan agar penyelenggara pemilihan tidak mengambil kesempatan dana hibah yang digelontorkan lewat APBD Kota Makassar dalam tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun ini.

"Kami minta Kepolisian segera mengusut tuntas, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sebab diduga kuat sangat merugikan keuangan negara. Khususnya memeriksa laporan pertanggung jawabannya serta dasar dan parameter mereka untuk menerima gaji sesuai kelayakan dan petunjuk teknis," pungkasnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan tahapan Pilwali Kota Makassar, KPU menggelontorkan dana Rp 475.250.000 untuk 153 Kelurahan se-Kota Makassar melalui dana hibah APBD Kota Makassar. Dengan rincian perkelurahan menerima anggaran Rp 3.250.000 untuk tiga orang Staf. Sekretaris PPS Kelurahan Rp 1.150.000, Bendahara Rp 1.050.000 dan Staf teknis Rp 1.050.000.

Para anggota staf sekretariat tersebut di SK kan KPU Kota Makassar dan diusulkan oleh masing-masing Lurah setempat.

(*)