Diduga Lakukan Pemerkosaan, 5 Pria Diamankan Sat. Reskrim Polres Pangkep

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. PANGKEP-— Seorang gadis berinisial “bunga” (18) digilir 5 pemuda di rumah milik salah seorang pelaku di Kampung Mattirowalie Kel. Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep. Minggu 2 Agustus 2020.

Kelima pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan kepada “bunga” yaitu inisial DA (17), MA (30), WA (30), MY (28) dan A (27) diamankan satuan reskrim Polres Pangkep setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Para pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan dan sementara dalam pengembangan peran masing-masing pelaku” ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK.

adapun kronologis kejadian tersebut berawal saat korban dijemput oleh Lel. DA bersama dengan Lel. MA dan Lel. WA kemudian menuju tempat karaoke di Jalan Maruddani, usai bernyanyi korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kec. Bungoro Kabupaten Pangkep. dirumah inilah korban digilir, awalnya Lel DA yang merupakan pacar korban menonton video porno bersama korban kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi ternyata Lel. MA teman Lel. DA merekam hubungan intim mereka dan meminta korban untuk melayaninya kalau tidak video mereka akan diviralkan, akhirnya korban menuruti permintaan MA, setelah Lel. MA kemudian Lel WA, Lel. MY dan Lel. A.

atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Pos terkait