Wujudkan PPDB Berkualitas, DPRD Minta Camat dan Lurah se Kota Makassar tak Mengeluarkan Surat Domisili

101

SULSELBERITA.COM. Makassar - Menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), DPRD kota Makassar melalui Komisi D meminta dengan tegas kepada seluruh Camat dan Lurah di 15 Kecamatan se kota Makassar agar tidak mengeluarkan surat domisili.

Ketua Komisi D DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menyebutkan hal tersebut untuk menghindari adanya oknum-oknum yang mempermainkan pelaksanaan PPDB jalur zonasi.

Advertisement

"Komisi D menghimbau kepada seluruh pak Camat dan Lurah untuk tidak mudah mengeluarkan surat keterangan domisili, apa lagi klau surat keterangan itu digunakan utk kepentingan pemdaftaran PPDB jalur zonasi. Hal ini sangat penting, agar bisa memberikan jaminan PPDB zonasi ini bisa berjalan dgn baik dan penuh tamggun jawab,,dimohon kerja samanya," harap, Abdul Wahab Tahir, Sabtu (11/7/2020).

Abdul Wahab Tahir menjelaskan, kecuali surat keterangan domisili masyarakat hilang atau tidak karena adanya bencana seperti kebakaran dan lainnya. Maka harus dicantumkan surat keterangan (suket) yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Kecuali suket bisa diterima jika dibuktikan kebenarannya hilang atau akibat tertimpa musibah kebakaran. Tetapi harus dicamtunkan didalamnya keterangan suket tersebut, sehingga bisa dan dapat dipertanggun jawabkan," tutup anggota DPRD kota Makassar tiga periode itu.