Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulsel akan Dampingi Orang Tua Al Ghifari Laporkan RS Wahidin Secara Resmi ke Polda Sulsel

1450

SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH.Kr.Tinggi sangat mengecam kinerja Dokter rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar yang menangani Pasien yang bernama Al Ghifari anak dari Saharuddin warga Patoppakang,Desa Cekoang Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang divonis oleh dokter meninggal karena Covid 19 Virus Corona sehingga dikuburkan secara protokol Covid 19 Virus Corona di pekuburan Khusus Macanda Gowa.

Amiruddin SH Kr.Tinggi sangat menyayangkan kinerja Dokter dirumah sakit Wahidin yang terkesan hanya menebak nebak penyakit pasien Al Ghifari memvonis sebagai positif Covid 19 Virus Corona tanpa mendioknosa secara profesional, karena Al Ghifari umur 3 bulan 25 hari divonis positif Covid 19 oleh dokter,maka orang tua Al Ghifari mau membawa anaknya pulang, tetapi ada salah seorang dokter perempuan mengatakan "kalau kau keluar paksa ini malam maka saya akan sebarkan kalau Pasien tersebut positif Virus Corona dan melarikan diri" menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi,apa maksud dokter rumah sakit Wahidin berkata seperti itu mengancam Saharuddin ayah kandung Al Ghifari???. Penuh tanya.

Advertisement

Menurut Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan bahwa dokter yang mengancam keluarga pasien,bukan memberikan motivasi terhadap keluarga pasien justru memberikan rasa takut terhadap keluarga pasien, mungkin karena Covid 19 Virus Corona adalah bencana Nasional yang diikat peraturan, sehingga seenaknya mengancam orang tua Pasien, atau mungkin karena banyaknya keluarga terjangkit virus Corona meninggal dan diambil paksa sehingga diproses hukum karena melanggar Protokol Covid 19 Virus Corona.

Amiruddin menambahkan,bahwa orang yang mengambil paksa jenasah keluarganya meninggal dunia karena terjangkit Positif Virus Corona dapat diproses secara hukum,bagaimana dokter yang hanya menebak nebak penyakit pasiennya tanpa di diagnosa sudah memvonis Covid 19 Virus Corona apakah tidak dapat dihukum???. Apakah dokter rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar memvonis Al Ghifari sebagai positif Covid 19 tidak merugikan negara atau memberikan keterangan palsu terhadap keluarga korban, dan apakah kejadian ini tidak menipu negara???. Amiruddin SH berpendapat bahwa meninggal karena Covid 19 Virus Corona ada anggaran besar yang dikeluarkan oleh Negara.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa karena kasus kematian misterius Al Ghifari yang divonis oleh dokter rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar Covid 19 ternyata hasil SWAB dari Laboratorium adalah Negatif, seharusnya tanpa dilaporkan kasus ini ,penegak hukum memproses pihak rumah sakit karena terkesan dan diduga penanganan Pandemi Covid 19 Virus Corona membawa keuntungan bagi petugas Penanganan Covid 19 yang kita semua tahu adalah pelanggan hukum karena tidak negatif divonis positif Covid 19.

Polisi atau yang berwenang melakukan langkah langkah terkait kasus yang vital dimedia,demi untuk menyelamatkan uang Negara yang dianggarkan karena bencana Nasional Covit 19 virus Corona. Dan Gugus Covid 19 dan dokter pihak rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar telah menyalahi aturan dan melanggar Protokol Kesehatan, karena diketahui oleh pihak Gugus Covid dan dokter yang yang menangani bahwa Al Ghifari meninggal karena positif Covid 19, Bukankah Covid 19 virus Corona itu penyakit yang berbahaya, rentang menular, Kenapa Gugus Penanganan Covid dan dokter rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar membiarkan Saharuddin dan Suharni Syam yang bergantian memangku Al Ghifari sebelum meninggal dibiarkan Pulang ke kampungnya, apakah dokter dan gugus tugas Covid 19 tidak merasa khawatir bahwa Covit 19 penyakit menular???.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan berpendapat bahwa petugas Gugus Covid 19 dan dokter pihak rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar melakukan pembiaran penyebaran Pandemi Covid 19 virus Corona, karena tidak melakukannya isolasi terhadap orang yang bergantian memangku yang meninggal Covid 19 sesuai vonis dokter.

Amiruddin SH Kr.Tinggi berharap agar pihak dokter seluruh Indonesia jangan menebak penyakit pasien , jangan sampai dokter dikatakan Malpraktek,dan berharap kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dokter yang mengancam Saharuddin untuk menyebarkan bahwa pasien ini positif Corona apabila memaksa anaknya dibawa keluar, termasuk dokter yang memvonis Al Ghifari positif Covid 19 virus Corona sehingga meninggal, ternyata Negatif berdasarkan hasil SWAB laboratorium.

Dan dikatakan lagi oleh Amiruddin SH Kr Tinggi yang dikenal vokal ini, bahwa kasus ini akan dilaporkan kepada yang berwenang dan akan mengkawal kasus ini demi menjaga nama baik Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) agar kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan dokter tetap ada dan sekaligus menyelamatkan uang Negara karena penanganan kasus Covid 19 yang dianggap bencana Nasional adalah anggaran nya besar tutup Amiruddin. Senin, (6/7/2020).

Sementara itu, Pihak RS Wahidin Makassar yang sempat bungkam saat dikonfirmasi awak media, akhirnya angkat bicara melalui Kasubag Humasnya.

"Kami dari manajemen RS dengan tim dokter dan perawat sudah mengadakan pertemuan internal. Orang tua pasien juga sudah kami undang untuk mediasi siang ini. Orang tua pasien sampai tadi pagi masih menyatakan bersedia hadir, namun setelah kami hubungi kembali di jam yang disepakati, orang tua pasien membatalkan dengan alasan harus mengurus 20 harinya anaknya.
Namun kami tetap akan mengundang kembali orang tua pasien utk bertemu dengan pihak RS,
dan yang pasti pihak RSWS sudah melakukan pelayanan sesuai prosedur dan protap yang berlaku. Hasil pemeriksaan penunjang ada di rekam medis pasien". Jelas  Aulia melalui chat Whatshapp. Senin (6/7/2020).