Indikasi Penyalahgunaan Anggaran UKT Dalam Tataran Kampus UINAM

1008

SULSELBERITA.COM – Dari beberapa waktu yang lalu lembaga-lembaga kemahasiswaan internal UIN Alauddin makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar ALMAUN Melawan Takdir, telah melakukan berbagai macam varian aksi dan jalur administrasi yang di layangkan kepada pimpinan kampus UIN Alauddin Makassar terkait sikap penolakan KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020, TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19. akan tetapi dari berbagai sumber mahasiswa internal UIN Alauddin Makassar tidak merasakan sama sekali bantuan dari pimpinan kampus.

Rabu, 1 Juli 2020. Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan aksi demonstran di depan Kampus 1 UIN Jl. Sultan Alauddin Makassar, dimana aksi ini di lakukan sebagai bentuk penolakan undangan audiens dari pimpinan kampus yang justru pimpinan kampus sendiri tidak menghadiri pertemuan tersebut dalam hal ini Rektor UIN Alauddin Makassar (Hamdan Juhannis).

Bukan tanpa alasan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi, karena di salah satu poin dari KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020, TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19 pada diktum KEDUA, Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam penetapan diktum KESATU poin a. Yang berbunyi Pengurangan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan dan berlaku untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021, dengan persyaratan yang di nilai sangat susah dan memberatkan dalam pengurusanya juga tidak mwmiliki pengaruh apapun terhadap mahasiswa dengan di keluarkanya pemotongan 10% ini.

Itu kemudian dinilai oleh mahasiswa sangat memberatkan bagi mahasiswa itu sendiri, 10% itu di katakanya tidak sebanding dengan di liburkanya kampus selama pandemik Covid-19 dan perkuliahan kemudian hanya berlangsung kurang lebih 2 pekan saja, selebihnya perkuliahan dan pengurusan administrasi bagi yang melakukan tahap penyelesaian itu semua di lakukan di rumah atau di lakukan secara online (Daring), fasilitas kampus pun itu tidak ada yang di nikmati mahasiswa, bahkan dengan kuota juga tidak ada yang di bagikan dari pihak kampus.

Yang perlu kemudian kita pertanyakan dari penjelasan diatas, jika kita tetap membayar UKT dengan hanya pemotongan 10%, lantas uang UKT Semester lalu dan uang UKT Semester ini akan di kemanakan oleh pihak pimpinan kampus, maka dari itu, di sinyalir pimpinan kampus terindikasi melakukan penyalah gunaan anggaran dan penggelapan dana dari pembayaran SPP mahasiswa yang katanya di alokasikan akan tetapi tidak ada bukti jelas dalam pengalokasianya.

Penulis : Muh Risal
( Mahasiswa UINAM )