Laporan LSP3M GEMPAR Indonesia Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Kareloe Ditindak Lanjuti Dirkrimsus Polda

932

SULSELBERITA.COM. Makassar - Laporan Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA SULAWESI SELATAN ditindak Lanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dengan dikeluarkannya Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No.B/418/V/2020 Ditreskrimsus Tanggal 04 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Agustus.B.Pangaribian.S.IK.M.Si.

Menurut Amiruddin SH.Kr.Tinggi kepada awak media, Bahwa dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan karena berdasarkan Laporan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi terkait Pembebasan Lahan Bendungan KARELOE yang menelan anggaran 1,2 triliun dari Kementerian sosial PU/PR,dimana Laporan tersebut diduga terjadi tindak pidana Korupsi Pembebasan lahan tanah milik Pemda Jeneponto luas kurang Lebih 118,88 Ha yang dibebaskan pada tahun 2002-2003 dengan menggunakan dana Pemda sebesar 5 milyar.

Advertisement

"Kami selaku Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA SULAWESI SELATAN mengapresiasi kinerja Kapolda Sulsel terutama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel karena berani melakukan penyelidikan kasus Bendungan Kareloe yang diduga terjadi tindak pidana Korupsi melibatkan Pejabat dari Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa,dan Pejabat dari Provinsi Sulawesi Selatan termasuk Kepala Pompengan dan kepala BPN kabupaten Gowa tahun 2015-2016".

Menurut Amiruddin.lagi, bahwa apabila pihak Polda Sulsel serius menangani kasus Bendungan Kareloe dan memeriksa saya selaku Pelapor maka akan terbongkar kasus Pembebasan lahan dan akan menyeret semua pelaku Korupsi proyek Bendungan Kareloe tersebut.

Ditambahkan lagi Amiruddin SH.Kr.Tinggi yang dikenal vokal ini, bahwa sebaiknya pihak penyidik Polda Sulsel secepatnya memeriksa saya agar semua terduga pelaku Korupsi proyek Bendungan Kareloe yang menelan anggaran 1,2 triliun dapat diseret, karena menurutnya Koruptor di Sul Sel merasa hebat, kebal hukum dan dapat mengatur segalanya,dan apabila kasus ini tuntas maka penegakan hukum disul sel tidak tajam kebawah tumpul keatas, Justice Foor all ( keadilan untuk semua).

Lanjut Amiruddin,kami tahu dan yakin Bahwa pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang penuh rekayasa ini terkesan terstruktur dan masif, mulai dari Kepala desa, Camat,BPN, Pompengan,Tim Afresial, Bupati dan Pejabat Teras Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum Pemerintahan Bapak Gubernur Sul Sel Nurdin Abdullah.

Dan dijelaskan lagi oleh Amiruddin,bahwa Pembebasan lahan milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha, siapa yang terima pembebasannya, tanah milik H.Haruna Rasid lusa kurang lebih 37 Ha dan tanah milik H.Basa dan Hj.Basse siapa yang terima, karena sampai saat ini H.Haruna Rasid,H.Basa,Hj Basse Belum menerima pembebasan tanahnya,termasuk Pembayaran Kuburan dan Mesjid yang ada dalam Area Bendungan KARELOE Siapa yang terima Pembebasannya?.

Dan dijelaskan lagi oleh Amiruddin.Kr.Tinggi Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2008 bahwa tanah yang dibebaskan di oleh PT Arafah Sanusi tahun 2002-2003 dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto luas kurang lebih 118,88 Ha adalah menjadi milik Pemda Jeneponto, karena Pembebasannya menggunakan dana Pemda, tapi karena Diduga ada Persekongkolan antara Direktur PT Arafah Sanusi dan Tim Pembebasan Lahan Bendungan KARELOE, sehingga H.Sanusi terdapat namanya selaku penerima kongsignasi dipengarilan Negeri Sungguminasa tahun 2019, yang sebenarnya H.Sanusi tidak berhak sama sekali karena sepeserpun uang pribadi H.Sanusu tidak ada digunakan membebaskan yang luasnya 118,88 Ha.bahkan H.Sanusi Direktur PT Arafah Sanusi pernah dihukum terkait Pembebasan Lahan Bendungan KARELOE karena dianggap melakukan Korupsi dan lintas wilayah membebaskan lahan dan dapat dihukum 4 tahun penjara pada tahun 2008.

Dan dijelaskan lagi oleh Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH Kr.Tinggi bahwa penyidik Polda Sulsel seharusnya cepat bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini demi untuk memberantas kasus Korupsi di Sulawesi Selatan dan secepatnya menyelamatkan uang Negara karena Koruptor adalah musuh kita bersama yang dapat menyensarakan rakyat pungkasnya.