Oknum PNS di Makassar Diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

250

SULSELBERITA.COM. Makassar, -- Polres Pelabuhan Makassar menangkap pengedar narkoba dengan menyita 20 gram Sabu, Senin (08/06/2020). Pelaku ini mencoba memanfaat  situasi wabah pandemi Covid-19, di mana semua orang perhatiannya tertuju dalam penanganan virus tersebut.

Mengenai kronologi penangkapan Tersangka MI (37), Kasat Narkoba AKP Rudi mengatakan berawal dari hasil interogasi dari tersangka yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020 (HS) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari Pelaku MI (37) sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap Pelaku tersebut" Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka MI (37) 20 gram sabu di sebuah rumah kost di jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka berkerja sebagai PNS" ujar Kasat Narkoba AKP Rudi saat dihubungi Media

Saat ini tersangka ditahan dimako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara. (@$_23)