SULSELBERITA.COM. Konawe Selatan ,-Pembatalan pembangunan asrama mahasiswa Konawe Selatan (Konsel) di Kota Kendari, menuai kecaman dari berbagai pihak. Jika sebelumnya sejumlah aktifis, pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Pemuda dan Mahasiwa (KBPM) Konsel memberikan kecamanan pedas terhadap Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, karena ditengarai telah menghapus anggaran pembangunan asrama mahasiswa Konsel, kali ini kecaman tersebut giliran datang dari Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel, Senawan Silondae.
Ditemui di ruang kerjanya,Sabtu 06/05/2020,Senawan menuturkan bahwa, tidak sepatutnya Bupati Konsel membatalkan pembangunan asrama mahasiswa Konsel tersebut secara sepihak. Sebab, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konsel 2020, Pemda dan DPRD Konsel sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1,5 Milyar untuk pembangunan tahap pertama. Sehingga sangat disayangkan jika Pemda Konsel tidak merealisasikannya.
"Asrama mahasiswa ini merupakan utang Pemda Konsel kepada adik - adik mahasiswa Konsel yang sudah bertahun - tahun dijanjikan. Saya secara pribadi sangat menyayangkan jika Bupati membatalkan proses pembangunannya. Apalagi jika sampai menghapus anggarannya" Tutur Senawan Silondae, kepada wartawan, belum lama ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI - Perjuangan Konsel ini mengungkapkan bahwa, sekalipun Pemda Konsel merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 tentang realokasi anggaran baik pusat maupun daerah untuk penanganan Covid -19, namun sekiranya pembangunan asrama mahasiswa Konsel tetap menjadi prioritas Pemda Konsel.
"Kita juga faham bahwa dengan adanya pandemi Covid - 19 ini, memang terjadi rasionalisasi anggaran, tetapi tidak semua program yang sudah dianggarkan terdampak. Lagi pula anggaran asrama mahasiswa ini tidak begitu besar, masih sangat mungkin dilaksanakan pembangunannya" ungkapnya, sembari menegaskan bahwa jika Bupati menghendaki adanya perubahan nomenklatur dalam struktur APBD harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Kalau anggaran pembangunan asrama mahasiswa ini dihapus, berarti ada perubahan nomenklatur dalam postur APBD. Berbicara aturan, setiap perubahan nomenklatur APBD, harus didudukan bersama TAPD dan DPRD. Sekalipun Bupati, dengan kapasistasnya tidak semestinya menghapus anggaran tersebut tanpa perseteujuan DPRD", cetus Senawan dengan nada tegas.
Aspirasi Mahasiswa Konsel, lanjut Senawan, tidak boleh disepelehkan, karena mahasiswa adalah generasi penerus masa depan Konsel. Sehingga Pemda Konsel berkewajiban memenuhi kebutuhan berupa fasilitas sarana dan prasarana penunjang pendidikan bagi mahasiswa Konsel yang sedang menuntut ilmu di sejumlah universitas di Kota Kendari
"Harusnya mahasiswa diberikan sarana dan prasarana penunjang dalam menempuh pendidikan oleh pemerintah. Untuk itu,
selaku unsur pimpinan DPRD Konsel, saya berharap agar Bupati mengembalikan dana tersebut sesuai dengan nomenklaturnya. Jika tidak, hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi Pemda Konsel dimata adik - adik mahasiswa dan masyarakat Konsel pada umumnya", tutupnya.
( HNR Adry )