PERLUKAH DIBENTUK BADAN PENGAWAS DANA OTSUS PAPUA?

101

SULSELBERITA.COM. Pelaksanaan Otsus di Papua yang akan berjalan selama 20 tahun semenjak UU Otsus Papua disahkan pada tahun 2001 terus dinilai kurang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, bahkan banyak kabupaten di Papua yang sampai saat ini masih bersandar kepada dana Otsus untuk kelanjutan operasional mereka, namun banyak masyarakat atau grassroots di Papua termasuk Papua Barat yang kecewa dengan tidak optimalnya outcome yang diperoleh dari penggelontoran dana Otsus yang sudah berjalan hampir 20 tahun. Kelanjutan dana Otsus sendiri akan berakhir tahun 2021, jika revisi UU Otsus Papua gagal diselesaikan pemerintah dan DPR RI, maka payung hukumnya tidak ada, dan kekacauan akan menimpa Papua dan Papua Barat. Sejauh ini, kementerian/lembaga terkait yang membahasnya masih terkesan “slow responding” mengantisipasi dan memberikan masukan konstruktifnya ke leading sector RUU ini.
Banyak kalangan di Papua dan Papua Barat yang masih pro dan kontra terkait perlu tidaknya dibentuk badan pengawas dana Otsus Papua.

Mereka yang menolak menilai hal itu bukan domain pemerintah, itu harus dibuat oleh MRP karena MRP adalah anak kandung atau anak sulungnya Otsus. Bahkan yang ekstrim berpendapat jika pemerintah mau membuat badan pengawas untuk apa, kalau fungsi pengawasan untuk mengawasi dana Otsus, sudah ada BPK, KPK, Kepolisian dan kejaksaan. Kalau mau menambah badan lagi, maka hilangkan dulu kewenangan-kewenangan yang ada di lembaga-lembaga yang sebelumnya.

Advertisement

Sementara itu, yang beropini mendukung keberadaan badan khusus untuk mengawasi dana Otsus menilai pembentukan badan tersebut sangat penting dan berharap badan pengawasan kalau terbentuk harus bekerja total. Seharusnya di tahun 2021 walaupun tidak ada badan pengawasan tetapi pemerintah pusat sudah harus mengawasi itu, karena selama ini terus terjadi “moral hazard” terkait dana Otsus Papua.

Diakui atau tidak, pelaksanaan Otsus Papua sejak tahun 2001 harus diakui kurang maksimal disebabkan karena banyak faktor, mulai dari tata kelola Otsus yang tidak transparan dan tidak jelas, sampai kepada banyaknya “moral hazard” dalam bentuk penggunaan dana Otsus yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Oleh karena itu, dalam rangka merevisi UU Otsus Papua, maka Presiden Jokowi memerintahkan agar ke depan penggunaan dana Otsus harus lebih transparan, efektif dan efisien.

Terkait masalah ini, Presiden Jokowi sebaiknya memerintahkan Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kantor Staf Presiden dan Kemenkominfo untuk terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pembentukan badan khusus pengawas Otsus Papua, agar wacana ini tidak mendapatkan resistensi, termasuk Presiden juga perlu memerintahkan jajarannya bersama DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi UU Otsus Papua yang menjadi usulan pemerintah, namun sampai saat ini draftnya belum masuk ke Baleg DPR RI. Semoga.
Penulis adalah kolumnis di beberapa media massa.

Oleh : Johannes OD